Justitia dan PAHKI Latih 51 Peserta Jadi Ahli Perancang Kontrak, Antisipasi Risiko Hukum Pada Pelatihan dan Sertifikasi Perancang Kontak Angkatan XLVIII

22 October 2024 | 1

Mediajustitia.com: Justitia Training Center dan Perkumpulan Perancang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI) telah menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Perancang Kontrak XLVIII pada 4 s.d. 7 September 2024.

Pelatihan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting. Jumlah peserta  Pelatihan dan Sertifikasi Perancang Kontrak XLVIII sebanyak 51 orang, yang berasal dari berbagai instansi maupun individu.

Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med. selaku Presiden Direktur Justitia Training Center membuka pelatihan dengan menyampaikan bahwa perancangan kontrak menjadi hal penting yang dapat menjadi bahaya apabila tidak dapat di rancangan dan diperhatikan setiap prosedur yang terdapat didalamnya. 

“Terlebih, apabila kita berbicara tentang kontrak yang hampir ada di semua lini profesional dan bisnis di masyarakat, kita ketahui bersama bahwa berbicara tentang kontrak, maka ibarat kita sedang sediap payung sebelum hujan. Lebih baik kita berhati-hati untuk melakukan penyusunan kontrak saat ini daripada akan terjadi risiko hukum ataupun sengketa di 5-10 tahun yang akan datang.” jelasnya. 

Andriansyah juga menambahkan bahwa dalam perancangan kontrak diperlukan pemahaman mendalam tentang hukum dan substansi kontrak yang bersangkutan. 

Meskipun saat ini sudah banyak template-template perjanjian yang bisa diakses dengan mudahnya di internet, pembuatan kontrak tidak bisa asal-asalan karena klausur-klausur yang ada dalam kontrak dapat memberikan pengaruh besar di kemudian hari dan kata-kata yang kita gunakan menjadi multitafsir, itu bisa menimbulkan sengketa. Seorang perancang kontrak atau kontrak drafter harus turut memperhatikan teori asas peraturan yang berlaku, praktik hukum secara universal dan juga substansi khusus dalam suatu kontrak agar kontrak disusun tidak hanya sekedar ada. Belum lagi akan ada tahapan-tahapan yang perlu dilalui dalam penyusunan kontrak itu sendiri.” tambahnya. 

Adapun narasumber yang dihadirkan pada pelatihan ini antara lain, Assoc. Prof. Dr. Chandra Yusuf, S.H., LL.M., MBA., M.Mgt.; Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LLM., Ph.D.; Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M.; Prof. Dr. Peter Mahmud Mz, S.H., M.S., LL.M.; Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H.; Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H.; Jesconiah Siahaan, S.H., LL.M.; Marcia Wibisono, S.H., M.H., LL.M. 

Pada penghujung kegiatan, para peserta akan diuji kompetensi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum Indonesia. Kemudian peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh sertifikat kompetensi yang telah terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 

Pelatihan dan Sertifikasi Perancang Kontrak selanjutnya dapat menghubungi +62 811-1021-126 (Syifa) atau +62 811-1811-492 (Ghifari).

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...