Kejagung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian, Tersangka Korupsi Proyek Besitang-Langsa

4 November 2024 | 32
Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Prasetyo ditangkap oleh Jampidsus Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada 3 November 2024. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Mediajustitia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, yang terjerat kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Kasus ini melibatkan proyek yang dilaksanakan di Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada periode 2015-2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama tiga jam, Prasetyo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 3 November 2024. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka ini didasarkan pada bukti yang cukup. 

Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung, yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.

Usai diperiksa, Prasetyo langsung ditahan oleh penyidik dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan tersebut akan berlangsung selama 20 hari ke depan, seiring dengan proses penyidikan yang terus berlanjut.

Prasetyo dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ia disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Tuduhan ini mencakup tindakan yang merugikan keuangan negara dalam proyek pembangunan jalur kereta api tersebut.

Penahanan Prasetyo ini merupakan langkah terbaru dalam penyelidikan Kejagung terhadap dugaan korupsi yang merugikan negara di sektor infrastruktur perkeretaapian.

Berita ini telah terbit di detik.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...