Mediajustitia.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menyita dana sebesar Rp 301 miliar terkait dugaan korupsi yang melibatkan korporasi Duta Palma Group. Dalam konferensi pers yang berlangsung hari ini di Gedung Kartika, Jakarta Selatan, Kejagung memerkan tumpukan uang tunai yang menjadi bagian dari barang bukti dalam kasus ini.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tumpukan uang tersebut disimpan dalam puluhan kardus cokelat dan seluruhnya terdiri dari pecahan Rp 100 ribu. Kardus-kardus yang berisi uang bernilai raturan miliar rupiah itu ditata berderet di area konferensi pers.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa uang tersebut disita dari PT Darmex Plantation, salah satu korporasi yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Selain PT Darmex Plantation, ada enam korporasi lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan perkebunan kelapa sawit di wilayah Indra Giri Hulu. Ketujuh korporasi tersebut adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantation.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proses perizinan perkebunan sawit yang melibatkan pemilik Duta Palma, Surya Darmadi. Sebelumnya, Kejagung telah menyita dana senilai Rp 450 miliar dan Rp 371 miliar dari PT Asset Pacific, perusahaan yang masih tergabung dalam kelompok usaha yang sama dengan Duta Palma Group.
Menurut Kejagung, penyitaan dana ini dilakukan karena diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari korupsi yag melibatkan korporasi tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi langkah penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi dan praktik pencucian uang dalam sektor perkebunan.
Berita ini telah terbit di detik.com