Sunarto Resmi Memimpin Mahkamah Agung untuk Periode 2024-2029

16 October 2024 | 13
Wakil Ketua Mahkamah (MA), Agung Sunarto Sumber : ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Mediajustitia.com – Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Sunarto, telah resmi terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung untuk periode 2024-2029 melalui pemungutan suara satu putaran. Dalam pemilihan yang berlangsung di Ruang Prof Dr Kusumah Atmadja Gedung MA pada Rabu, 16 Oktober 2024, Sunarto berhasil meraih dukungan dari 30 hakim agung

Hasil perhitungan suara menunjukkan bahwa Sunarto memperoleh 30 suara, melebihi syarat lebih dari 50 persen dari total suara yang sah. Ini sesuai dengan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung. Pimpinan Sidang, Muhammad Syarifuddin, mengumumkan hasil pemilihan tersebut.

Dalam pemilihan ini, Sunarto mengalahkan tiga hakim agung lainnya yang juga mencalonkan diri. Haswandi hanya mendapatkan empat suara, Soesilo meraih satu suara, dan Yulius mendapat tujuh suara. 

Selain itu, dua suara dinyatakan tidak sah dan satu suara abstain. Total, ada 46 hakim agung yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih.

Dari 46 hakim agung, sebanyak 44 hadir langsung di ruang pemilihan, sementara satu hakim agung mengikuti dari Ruang Transit di lantai 14 Gedung MA, dan satu hakim agung lainnya tidak hadir.

M. Syarifuddin, selaku Ketua Mahkamah Agung, memilih untuk tidak menggunakan hak suaranya dalam pemilihan ini. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung adalah pilihannya.

Berita ini telah terbit di cnnindonesia.com

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...