Mediajustitia.com – Setelah pembentukan Kabinet Merah Putih, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memfokuskan perhatian pada percepatan pengisian posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi pemerintah.
Salah satu kementerian yang akan mengalami pengisian jabatan ASN adalah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas), di mana kompetensi ASN akan menjadi prioritas utama dalam pengisian posisi.
Kemenpan-RB telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2024, yang bertujuan untuk mempercepat pengisian jabatan ASN di berbagai kementerian dan lembaga selama masa transisi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 139 Tahun 2024 yang mengatur penataan tugas dan fungsi kementerian dalam Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029.
Dalam upaya mempercepat pengisian jabatan ASN, Menpan-RB Rini Widyantini menyampaikan bahwa penataan struktur di kementerian telah disusun dengan baik, termasuk pembagian unit kerja kedeputian yang dipindahkan ke kementerian terkait. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pengisian jabatan oleh Menteri Koordinator (Menko).
Rini Widyantini menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta pada Kamis, 14 November 2024. Dalam kesempatan tersebut, disepakati bahwa pengisian jabatan ASN selama masa transisi harus mengutamakan pejabat dari instansi asal untuk mengisi posisi yang setara, baik dalam jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
Pengisian jabatan ASN akan mempertimbangkan kompetensi calon pegawai yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang akan diemban, serta memperhatikan tugas dan fungsi jabatan sebelumnya. Salah satu metode utama dalam percepatan pengisian jabatan ini adalah uji kompetensi.
Setiap kandidat yang mengisi posisi tertentu harus melalui tahap wawancara yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang ditunjuk.
Selain itu, bagi jabatan yang belum memiliki pemangku yang memenuhi syarat, Pelaksana Tugas (Plt) akan ditunjuk. Penunjukan Plt ini dilakukan oleh PPK di masing-masing kementerian atau lembaga.
Rini juga menegaskan bahwa ASN yang diangkat dan dilantik dalam pengisian jabatan ini akan menerima tunjangan kinerja sesuai dengan kebijakan instansi asal mereka. Untuk pegawai yang berasal dari Kemenko Polhukam, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan kebijakan instansi asalnya, dengan tujuan agar tidak merugikan para ASN yang terdampak.
Pada kesempatan yang sama, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan dukungan dan apresiasi kepada Menpan-RB dalam mempercepat pengisian jabatan ASN di instansi pemerintah. Yusril mengucapkan terima kasih atas koordinasi yang baik antara kementerian dalam penataan kelembagaan dan pengisian jabatan ASN, khususnya di Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses pengisian jabatan ASN dapat berjalan lebih cepat dan efektif, serta menciptakan instansi yang lebih profesional dan sesuai dengan tugas serta fungsi masing-masing.
Berita ini telah terbit di kompas.com