MediaJustitia.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman sebagai saksi tekait kelanjutan penyidikan kasus suap Harun Masiku mengenai pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR-RI periode 2019-2024.
“Saya lupa panggilannya, pokoknya untuk apa ya, mungkin Pak WS (Wahyu Setiawan) sama Bu Tio, pokoknya untuk empat orang itu” Ujar Arief di KPK pada Jumat, (28/2).
Kehadiran Arief hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya berhalangan untuk memenuhi panggilan dari KPK pada Selasa (25/2) dengan alasan kendala banjir.
“Banjir, aku sudah hadir tetapi diinformasikan oleh pihak KPK akses ke sini atau penyidik yang mau ke sini terkendala banjir, jadi dipindah sebenarnya hari Rabu (26/2) tetapi saya tidak bisa rabu,” Ujarnya.
Sebelumnya, Arief pernah diperiksa KPK pada Selasa (28/1) dimana KPK menginformasi Arief perihal mekanisme pelaksanaan PAW di KPU.
Sebagaimana diketahui bahwa pada (9/1) lalu, KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus suap tersebut, yaitu Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU), dan Agustiani Tio Fridelina (mantan Anggota Bawaslu) keduanya menerima suap yang diberikan oleh kedua tersangka lainnya yaitu Harun Masiku (Kader PDIP) yang saat ini menjadi burnonan dan Saeful.