Kolaborasi PERADI dan IJRS: Pelatihan Undang-Undang Kekerasan Seksual untuk Advokat

18 July 2024 | 59

Mediajustitia.com –  Pada hari Kamis, 18 Juli 2024, PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) bekerjasama dengan IJRS (Indonesia Judicial Research Society) menyelenggarakan pelatihan bagi advokat yang membahas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kegiatan ini berlangsung dalam format hybrid, dengan sesi offline di PERADI Tower lantai 3, Jakarta Timur, serta sesi online melalui platform Zoom Meeting.

Acara dibuka dengan sambutan dari tiga tokoh penting yang memberikan pandangan mereka mengenai pentingnya pelatihan ini:

1. Marsha Maharani S.H., Program Manager for Gender Equality, Disability, and Social Inclusion, menekankan pentingnya kesetaraan gender dan inklusi sosial dalam penegakan hukum, serta perlunya advokat yang paham dan peka terhadap isu-isu kekerasan seksual.

 


2. R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H., Ketua Harian/Wakil Ketua Umum DPN PERADI, menyoroti peran penting advokat dalam memperjuangkan keadilan bagi korban kekerasan seksual dan bagaimana undang-undang yang baru ini dapat menjadi alat yang efektif dalam penanganan kasus-kasus tersebut.


3. Ir. Priyadi Santosa, M.Si., Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, membahas tentang langkah-langkah pemerintah dalam melindungi hak perempuan dan pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual.

 

Pelatihan ini menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, antara lain:
1. Kombes. Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemeriksa Inafis Kepolisian Madya TK. III Pusinafis Bareskrim Polri, memberikan paparan mengenai prosedur pemeriksaan forensik dalam kasus kekerasan seksual, serta tantangan dan solusi yang dihadapi oleh aparat penegak hukum.
2. Andreas N. Marbun, S.H., LL.M, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia/Peneliti IJRS, membahas implikasi hukum dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, serta bagaimana advokat dapat memanfaatkannya untuk membela kepentingan korban kekerasan seksual secara efektif.
3. Noridha Weningsari, M.Psi., Psikolog, Ketua Bidang I Pengembangan Profesi & Standarisasi Praktik Psikolog Forensik, menyampaikan materi tentang dampak psikologis kekerasan seksual terhadap korban dan pentingnya pendekatan yang berempati dalam mendampingi korban selama proses hukum.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman advokat mengenai peraturan terbaru dalam penanganan kasus kekerasan seksual, memberikan wawasan hukum yang komprehensif, serta memperkuat kapasitas advokat dalam memberikan bantuan hukum yang efektif dan berkeadilan. Diharapkan, dengan pelatihan ini, advokat dapat lebih siap dan peka dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual, serta mampu memberikan dukungan yang lebih baik kepada korban.

Acara ini juga dilengkapi dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana para peserta pelatihan dapat berinteraksi langsung dengan narasumber. Sesi ini menjadi kesempatan bagi para advokat untuk menggali lebih dalam mengenai penerapan undang-undang tersebut dalam kasus nyata, berbagi pengalaman, serta mencari solusi atas tantangan yang dihadapi dalam praktik sehari-hari.

Pelatihan ditutup dengan pesan-pesan penutup dari penyelenggara dan narasumber, yang menekankan pentingnya kolaborasi antar advokat, penegak hukum, dan berbagai lembaga dalam upaya memberantas kekerasan seksual. Peserta pelatihan diharapkan dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat dalam praktik mereka, serta terus meningkatkan kompetensi dan kesadaran mengenai isu-isu kekerasan seksual.

Dengan pelatihan ini, PERADI dan IJRS berharap dapat berkontribusi secara signifikan dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan berkeadilan bagi semua, terutama bagi korban kekerasan seksual.

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...