KPK Selidiki Dugaan Aliran Uang Korupsi Mantan Gubernur Maluku Utara ke Yayasan Alkhairaat

25 October 2024 | 12
HUKUM: Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba saat dikawal anggota Brimob usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (7/8/2024) lalu

Mediajustitia.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan aliran uang hasil korupsi dari mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), yang diduga mengalir ke Yayasan Alkhairaat. Penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan keterlibatan yayasan dalam kasus korupsi tersebut.

Sebagai bagian dari penyelidikan, penyidik KPK telah memeriksa Ketua Pengurus Besar Yayasan Alkhairaat, Asgar Khan, pada Kamis (24/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan, “Saksi hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan aliran uang dari tersangka AGK ke Yayasan Alkhairaat untuk pembangunan gedung.” 

Namun, penyidik KPK belum mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai materi yang sedang didalami.

Dalam informasi terkait, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ternate telah menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Abdul Gani Kasuba. Hukuman ini dijatuhkan dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Ketua Majelis Hakim Kadar Nooh menyatakan bahwa terdakwa Abdul Gani Kasuba juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan, maka akan ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi.

Sidang putusan untuk Perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte dipimpin oleh Hakim Ketua Kadar Nooh, bersama hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob. Mereka memberikan kesempatan kepada terdakwa AGK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan tanggapan atas putusan tersebut.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun kepada AGK dan denda sebesar Rp300 juta, yang dapat digantikan dengan hukuman penjara selama 6 bulan jika denda tidak dibayar. Selain itu, jaksa memiliki kewenangan untuk menyita harta benda terdakwa dan menjualnya guna menutupi uang pengganti. 

Jika terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar, maka dia akan dihukum penjara tambahan selama 3 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman penjara 9 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta kepada terdakwa AGK, dengan opsi hukuman penjara 6 bulan sebagai pengganti jika denda tidak dibayar.

Berita ini telah terbit di antaranews.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...