KPK Teliti Kelayakan Kapal PT Jembatan Nusantara dalam Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi oleh PT ASDP

23 October 2024 | 3
KPK Ungkap Akuisisi PT Jembatan Nusantara Oleh ASDP, Kapal Tak Sesuai Spesifikasi-disway.id/Ayu Novita-

Mediajustitia.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang meneliti kelayakan kapal milik PT Jembatan Nusantara terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022.

Informasi terkait kelayakan kapal ini digali melalui pemeriksaan terhadap Kepala SBU Marine and Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Budi Prakoso. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami aspek teknis kapal yang diakuisisi.

“Saksi hadir, dan penyidik mendalami terkait kelayakan kapal milik PT Jembatan Nusantara,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 23 Oktober 2024.

Dalam proses akuisisi tersebut, PT ASDP Indonesia Ferry mendapatkan 53 unit kapal dari PT Jembatan Nusantara. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengindikasikan adanya dugaan korupsi terkait pembelian kapal-kapal tersebut.

Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, pada 16 Oktober 2024, KPK menyita 15 properti milik Adjie, pemilik Jembatan Nusantara Group. Nilai total properti yang disita diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, sebagai langkah untuk memastikan pemulihan kerugian negara.

Sebelumnya, pada Kamis (18/7/2024), KPK telah mengumumkan bahwa mereka resmi memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam kerja sama bisnis dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kasus ini menyangkut proyek senilai Rp1,3 triliun, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,27 triliun. 

Meski demikian, jumlah pasti kerugian tersebut masih dalam perhitungan oleh pihak auditor.

Untuk mendukung kelancaran penyidikan, KPK juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI untuk memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang. Mereka adalah satu orang dari pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari internal PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.

Penyelidikan terus berlanjut guna mengungkap lebih lanjut dugaan korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam kasus ini.

Berita ini telah terbit di antaranews.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...