MediaJustitia.com : Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) resmi mempunyai Standar Khusus Jabatan Kerja pada 20 November 2019 setelah keluarnya Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor. 2/535/LP.00.00/X/2019 tentang Registrasi Standar Khusus Jabatan Kerja Konsultan Hukum Pertambangan Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI). Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) ini, menjadikan PERKHAPI sebagai perkumpulan pertama di Indonesia yang mempunyai standar konsultan hukum dan pengacara pertambangan yang resmi dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. SK ini akan menjadi acuan pelaksanaan uji kompetensi konsultan hukum pertambangan yang diselenggarakan DPN PERKHAPPI berbasis sertifikat kompetensi sesuai standar yang kemudian akan diterapkan berdasarkan peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Dalam SK tersebut, termaktum setidaknya enam standar kompetensi yang dimiliki oleh PERKHAPPI, yaitu pertama, melakukan komunikasi dengan pihak klien pertambangan, kedua, melakukan inventarisasi masalah pada klien pertambangan, ketiga, memberikan jasa konsultasi kepada pihak klien pertambangan, keempat, menerapkan peraturan perundang-undangan terkait dengan pertambangan, kelima, melakukan pendampingan terhadap upaya hukum melalui Pengadilan (litigasi), dan keenam melakukan pendampingan di luar Pengadilan (non litigasi).
Rasa syukur disampaikan oleh Ketua Umum PERKHAPPI, Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H.,M.M. atas keluarnya SK yang menjadikan PERKHAPPI secara resmi mempunyai output dalam kompetensi. Pun dalam hal ini, Prof. Faisal mededikasikan SK ini kepada para pengajar dan konsultan hukum pertambangan yang menjadi anggota PERKHAPPI, “Alhamdulillah hari ini saya sebagai ketua umum PERKHAPPI menerima SK dari Kemenaker yang menandkan bahwa PERKAHPPI secara resmi mempunyai output dalam kompetensi, dengan dikeluarkannya SK ini, kita dedikasikan kepada para pengajar dan konsultan hukum pertambangan yang menjadi anggota PERKAHPPI, pun dari SK ini akan menjadikan kualitas pengajar dan konsultan hukum pertambangan PERHAPPI mempunyai nilai-nilai jual yang tinggi yang nantinya akan mendapatkan kepercayaan dari pengguna, stakeholder, dan mungkin an user dalam profesi mereka” Ujar Prof. Fasial.
Tak lupa, Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jenderal DPN PERKHAPPI menjelaskan bahwasanya ini merupakan bentuk tugas dan tanggunmg jawab dari organisasi sebagai bentuk pengembangan kompetensi para anggota. “Di usianya yang relatif muda, saya beserta Ketum dan segenap pengurus Dewan Pimpinan Nasional PERKHAPPI dengan bangga menyampaikan berita bahagia kepada seluruh anggota dan para pelaku pertambangan, bahwa capaian luar biasa yang terwujud dalam SK Kementerian Ketenagakerjaan ini adalah hasil kerja keras kita bersama. Ini merupakan tanggung jawab bagi kami sebagai pemegang mandat organisasi dari rekan-rekan anggota di seluruh daerah mengingat anggota PERKHAPPI yang justru lebih banyak dari luar ibukota karena berkaitan dengan wilayah pertambangan. Kami berharap kompetensi ini bisa memberikan manfaat yang besar bagi para anggota sehingga organisasi tidak hanya menjadi ladang untuk memungut iuran dari anggota melainkan sebagai wadah dalam pengembangan kompetensi para anggota sehingga para anggota bisa bersaing baik di level nasional maupun internasional” ungkapnya.
Hingga saat ini, diusianya yang belum genap satu tahun, PERKHAPPI telah berhasil menghasilkan lima angkatan, diterima dengan baik oleh para stake holder serta didukung dengan Kementerian Ketenagakerjaan atas keberadaan Profesi Konsultan Hukum Pertambangan. Prof. Faisal juga menyampaikan bahwa target kedepan PERKHAPPI agar dapat menjadi wadah para konsultan hukum dalam mengembangkan kompetensinya pada sektor pertambangan di seluruh Indonesia.
Melanjutkan Sosialisasi sampai Menyusun Program Mediasi
Setelah diakui oleh Kementerian Ketenagakerjaan, selanjutnya PERKHAPPI akan melakukan sosialisasi mengenai Standar Kompetensi Profesi Konsultan Hukum Pertambangan kepada seluruh anggota dan stake holder di seluruh daerah di wilayah Indonesia agar seluruh pihak kedepan dapat mengacu kepada standar kompetensi ini dalam menjalankan tugas sebagai konsultan hukum pertambangan.
Pun PERKHAPPI berencana akan membuat satu program yaitu mengenai mediasi pertambangan. Mengingat salah satu dari enam poin standar kompetensi PERKHAPPI yang tertuang dalam SK tersebut mengenai melakukan pendampingan di luar Pengadilan (non litigasi). Disampaikan oleh Prof. Faisal bahwa tujuan untuk membuat program mediasi untuk PERKHAPPI agar kedepannya agar asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat terwujud melalui mediasi.
“kedepannya diharapkan segala proses hukum, diskusi hukum, konsultasi hukum, itu lebih ditekankan pada proses mediasi. Agar prosesnya bisa lebih cepat karena melalui pengadilan bisa lebih panjang dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, maka kedepannya kita akan menyiapkan satu program yaitu mediasi pertambangan, kita akan buka pendidikan mediasi pertambangan agar bisa diselesaikan di awal, tidak perlu ke pengadilan” Kata Prof. Faisal.
PERKHAPPI akan melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan (PKKHPP) Angkatan V pada tanggal 21 s.d. 22 November 2019 dan rencananya akan melaksanakan Seminar Nasional Hukum Pertambangan sekaligus Sosialisasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Konsultan Hukum Pertambangan pada tanggal 6 Desember 2019 mendatang di Jakarta.