MA Tolak Kasasi Roy Suryo Eks Menpora Dalam Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

5 May 2023 | 726
Foto Roy Suryo, Eks Menpora (Foto: MNC Media)

MediaJustitia.com: Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dan menguatkan vonis 9 bulan penjara dan denda Rp 150 juta mantan Menpora Roy Suryo.

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelas Suhadi dengan anggota Suharto dan Jupriyadi. 

Menurut Dwi Sugiarto selaku panitera pada persidangan mantan menpora Roy Suryo putusan dibacakan tanggal 2 Mei 2023.

Sebelumnya, Roy Suryo sudah di proses dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat akibat kasus retweet meme pada Juni 2022. Roy Suryo meretweet postingan yang berisi stupa Candi Borobudur yang menyerupai Presiden Jokowi. Tindakanya membuat sejumlah orang tidak terima dan berbuntut pada dilaporkannya Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.

PN Jakarta Barat memvonis Roy Suryo dengan pidana penjara selama 9 bulan. Putusan yang dibacakan pada 28 Desember 2022 tersebut menyatakan Roy Suryo terbutki secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencan atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyrakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Atas putusan PN Jakarta Barat, Jaksa dan Roy Suryo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Majelis tinggi memperberat hukuman Roy Suryo dengan menambahkan pidana denda menjadi sebesar Rp 150 juta dan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sumpeno selaku ketua majelasi tinggi dengan anggota Yonisman dan Sugeng Riyono menilai hukuman 9 bulan penjara sudah cukup adil karena Roy Suryo karena telah berjasa kepada negara dan pernah menjadi Menpora di masa pemerintahan SBY. Namun majelis menilai perlu diperberat dengan menambah denda.

Artikel ini telah terbit di detikNews.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...