MA Usulkan Percepatan Persidangan dan Penghapusan Pembatasan Putusan dalam Revisi KUHAP

13 February 2025 | 2

Mediajustitia.com – Mahkamah Agung (MA) mengusulkan agar revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mencakup ketentuan yang memungkinkan percepatan proses persidangan bagi perkara dengan ancaman pidana di bawah tujuh tahun. Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi peradilan melalui mekanisme jalur khusus.

Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, menyampaikan bahwa jika terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan setelah pembacaan dakwaan, maka perkara tersebut sebaiknya langsung diputus dengan prosedur biasa oleh majelis hakim. Dengan demikian, proses administrasi register berkas perkara dapat lebih dipermudah. 

“Dengan catatan persidangan tersebut dilaksanakan secara cepat, contohnya dengan membatasi jangka waktu persidangan,” ujar Prim dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Selain itu, MA juga mengusulkan agar persidangan secara elektronik tetap diakomodasi dalam revisi KUHAP. Prim menjelaskan bahwa perkembangan teknologi telah membawa perubahan dalam sistem peradilan, sehingga persidangan daring masih diperlukan meskipun pandemi COVID-19 telah berakhir. Beberapa gedung pengadilan di berbagai daerah berjarak cukup jauh dari rumah tahanan atau kantor kepolisian, sehingga ketentuan sidang elektronik akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

“Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang administrasi persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik,” tambahnya.

Hapus Pembatasan Kewenangan MA dalam Putusan Pemidanaan

Dalam kesempatan yang sama, Prim juga meminta agar Pasal 250 ayat 3 dalam draf revisi KUHAP yang mengatur bahwa putusan MA tidak boleh lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) dihapus. Menurutnya, ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.

“Pembatasan kewenangan Mahkamah Agung dalam penjatuhan putusan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 250 ayat 3 Rancangan KUHAP diusulkan dihapus,” ujar Prim.

Prim menilai bahwa aturan ini membatasi independensi hakim dalam menjatuhkan putusan, padahal kewenangan MA harus tetap sesuai dengan prinsip peradilan yang adil dan independen. Oleh karena itu, MA meminta agar ketentuan tersebut tidak dimasukkan dalam revisi KUHAP.

Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025

Revisi KUHAP sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa revisi KUHAP perlu dilakukan karena UU KUHAP yang saat ini berlaku masih mengacu pada aturan lama, sementara KUHP baru akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Dengan berbagai usulan dari Mahkamah Agung, diharapkan revisi KUHAP dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses peradilan pidana di Indonesia serta tetap menjamin prinsip keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam sistem hukum.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...