MediaJustitia.com: Tindak lanjut terwujudnya penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, Badan Litbang Diklat Hukum Dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) selenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penelitian Naskah Urgensi Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik (Perma 3/2022) di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, (02/03/2023).
Diketahui sebelumnya, salah satu rumusan kamar kesekretariatan yang dihasilkan dalam Rapat Pleno Kamar MA pada November 2022 lalu adalah perlu disusun Surat Keputusan MA tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Perma 3/2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik.
Dalam penyampaian laporannya, Koordinator Kegiatan Dr. H. Edi Hudiata, Lc., M.H. yang juga selaku Hakim Yustisial/Asisten Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial mengatakan, Kegiatan FGD ini merupakan langkah awal dari rangkaian metode penghimpunan data yang dilakukan oleh Tim Penyusun.
Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan melalui Puslitbang Hukum dan Peradilan telah menetapkan 22 (dua puluh dua) judul penelitian naskah akademis, naskah urgensi dan naskah kebijakan untuk tahun anggaran 2023.
Mewakili Kepala Balitbang Diklat dan Peradilan MA, Kepala Puslitbang Hukum dan Peradilan MA Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H. memberikan apresiasi atas semua dukungan dalam proses juknis ini baik bagi narasumber maupun para peserta yang turut hadir.
“Kami berharap sinergitas yang telah dibangun ini dapat menjadi katalis bagi lembaga mediasi untuk terus bertransformasi, adaptif dan responsif terhadap perkembangan mediasi di pengadilan secara elektronik demi wujudkan pelayanan berkualitas kepada masyarakat pencari keadilan,” ujar Dr. Andi, Hotel Grand Mercure Harmoni, (2/3/2023).
FGD ini menghadirkan YM. I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. (Yang Mulia Ketua Kamar Perdata/Wakil Ketua Pokja Alternatif Penyelesaian Sengketa (Mediasi) Mahkamah Agung); Sirande Palayukan, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mewakili Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta); Dr. H. A. Choiri, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta); Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. (Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI); Fahmi Shahab, S.E., MBL. (Direktur Eksekutif Pusat Mediasi Nasional); Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CMLC., CTLC., C.Med. (Presiden Direktur Justitia Training Center) sebagai narasumber.
Dihadiri oleh 42 orang peserta yang merupakan perwakilan dari Pengadilan Negeri di Wilayah DKI Jakarta, Pengadilan Agama di Wilayah DKI Jakarta, para Mediator dari lembaga terakreditasi Mahkamah Agung di Wilayah DKI Jakarta, dan para Staf Khusus serta Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI.
Pemaparan Materi Oleh Para Narasumber
Yang Mulia Ketua Kamar Perdata/Wakil Ketua Pokja Alternatif Penyelesaian Sengketa (Mediasi I Gusti Agung dalam paparan materinya mengatakan, jika berbicara mengenai mediasi elektronik, maka ada baiknya untuk mempertimbangkan desain riset untuk tidak hanya melihat ke dalam (inward looking), namun juga melihat keluar dan mempelajari peluang yang tersedia (outward looking).
Sedangkan menurut Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sirande Palayukan, S.H., M.Hum. berdasarkan informasi yang diperoleh dari 5 Pengadilan Negeri di DKI Jakarta sejak berlakunya Perma 3/2022 belum terdapat praktik mediasi elektronik dengan alasan bahwa belum tersedia aplikasi yang menjadi media administrasi mediasi elektronik serta sarana penunjang lainnya.
Sementara, menurut pandangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta Dr. H. A. Choiri, S.H., M.H. mediasi elektronik ini memiliki kelebihan yang dimana para pihak dapat memilih kapan harus berpartisipasi, setidaknya saat menggunakan komunikasi sinkron, waktu tempuh dan biaya yang hemat, serta mempermudah akses ke ahli mediator di luar yang mungkin tersedia di wilayah geografis tertentu.
Selanjutnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. menyampaikan beberapa kendala dalam pelaksanaan mediasi elektronik ini menekankan pada jaminan kerahasiaan selama proses mediasi yang merupakan hal yang sangat fundamental dalam mediasi.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Pusat Mediasi Nasional Fahmi Shahab, S.E., MBL. memberikan pandangan dalam hal yang perlu diperhatikan dalam mediasi elektronik ini adalah kemampuan mediator untuk bisa membangun hubungan (rapport) dengan para pihak menjadi lebih penting karena tidak bertemu secara langsung.
Sebagai narasumber terakhir, Presiden Direktur Justitia Training Center Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CMLC., CTLC., C.Med. turut menyinggung sedikit mengenai motivasi yang menunjang keberhasilan mediasi elektronik ini yang di mana bagi para pihak tentunya biaya yang murah, fleksible dan efektifitas waktu sedangkan bagi mediator terdapat kepastian honorarium, kenaikan jabatan, penghargaan, networking dan portofolio.
Tak hanya itu, Andriansyah turut membahas mengenai pengaturan tanda tangan elektronik serta beberapa penerapan mediasi elektronik diberbagai negara, seperti Uni Eropa, Inggris, Amerika Serikat dan Singapore.
Sebagai informasi, pemaparan materi oleh narasumber dibagi menjadi dua sesi yang dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab bersama peserta secara hikmat dan interaktif.
Dalam sesi wawancara bersama tim Media Justitia, YM. I Gusti Agung menuturkan, mediasi elektronik ini mudah diucapkan namun dengan pelaksanaannya cukup complicated.
“Dalam juknis ini nantinya akan kita tegaskan juga mengenai sanksi maupun konsekuensi apabila terjadi kebocoran rahasia atau data. Bagaimana instrumen-instrumen yang ada bisa memfasilitasi mengakomodir kebutuhan yang ada, itu yang akan kita petakan bersama pada hari ini di bidang apa juknis itu diperlukan,” ujarnya kepada tim Media Justitia.