Mahkamah Konstitusi Tolak Perluasan Subjek Politik Uang

17 October 2024 | 4
Foto: locusonline.co

Mediajustitia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan untuk memperluas subjek pelaku tindak pidana politik uang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). MK menyatakan bahwa memperluas subjek hukum tanpa batasan yang jelas dapat mengakibatkan setiap orang menjadi subjek hukum, yang berpotensi mengkriminalisasi siapa saja dan menimbulkan tindakan sewenang-wenang.

Gugatan ini diajukan oleh sekelompok akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). Mereka mempersoalkan Pasal 523 UU Pemilu yang saat ini membatasi pelaku tindak pidana politik uang hanya pada ‘pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye’. Menurut para pemohon, aturan tersebut terlalu sempit dan memberikan celah bagi relawan atau simpatisan yang tidak terdaftar sebagai pelaksana, peserta, atau tim kampanye di KPU untuk melakukan praktik politik uang tanpa dikenai sanksi hukum.

Para pemohon mengusulkan agar definisi subjek pelaku tindak pidana politik uang diperluas dari sekadar ‘pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye’ menjadi ‘setiap orang’. Dengan demikian, relawan atau simpatisan yang tidak terdaftar secara resmi juga bisa dimasukkan dalam lingkup hukum ini.

Dalam putusannya, MK menilai bahwa memperluas definisi pelaku tindak pidana politik uang hingga mencakup semua orang tidaklah tepat. Menurut MK, tanpa adanya batasan yang jelas, perluasan ini dapat membuka peluang bagi tindakan sewenang-wenang dalam penegakan hukum.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari kebijakan pemidanaan (criminal policy) yang sepenuhnya menjadi kewenangan pembuat undang-undang. Ia juga menambahkan bahwa frasa ‘setiap orang’ sebenarnya sudah tercakup dalam istilah ‘orang-seorang’ yang terdapat dalam Pasal 269-271 UU Pemilu, khususnya terkait pelaksana kampanye pemilu.

Dengan keputusan ini, MK tetap mempertahankan batasan yang ada dan menyerahkan kebijakan lebih lanjut kepada pembuat undang-undang. Para pemohon diharapkan dapat menerima putusan ini sebagai bagian dari proses hukum dan kebijakan yang berlaku.

Berita ini telah terbit di cnnindonesia.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...