Mantan Caleg PPP Desak Mahkamah Konstitusi Batasi Jabatan DPR!

28 October 2024 | 45
Kuasa hukum kader PPP, Abdul Hakim, mendaftarkan uji permohonan soal pembatasan periode masa jabatan DPR RI, MPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD menjadi dua periode ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Dinda Shabrina

Mediajustitia.com – Muhamad Zainul Arifin, mantan calon anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan masa jabatan anggota legislatif. Zainul, yang mencalonkan diri di daerah pemilihan DKI Jakarta II pada Pemilu 2024, tidak berhasil lolos ke DPR, hanya meraih 2.923 suara. Selain itu, PPP juga gagal melewati ambang batas parlemen.

Dalam gugatan tersebut, Zainul mengungkapkan ketidakpuasan terhadap persaingan yang tidak seimbang, di mana dia harus bersaing dengan caleg-caleg petahana. Menurutnya, banyak kursi DPR yang diisi oleh “wajah lama.” 

Zainul mengatakan, “Selama pencalonan, saya harus bersaing dengan caleg-caleg petahana yang sudah menjabat di parlemen. Faktanya, saya merasakan bahwa pemilihan anggota DPR-RI terus didominasi oleh orang-orang yang sudah pernah duduk di kursi tersebut.”

Zainul juga mencantumkan data dari Center for Strategic and International Studies (CSIS) yang menunjukkan bahwa 56,4% calon anggota DPR terpilih adalah mantan anggota DPR, sementara hanya 43,6% merupakan pendatang baru. Dia menjelaskan bahwa situasi ini muncul karena adanya pasal yang diuji, yang tidak memberikan kepastian hukum mengenai apakah anggota parlemen dapat mencalonkan diri kembali untuk jabatan yang sama setelah masa jabatannya berakhir. 

Zainul menegaskan bahwa ketidakjelasan mengenai batasan periode jabatan anggota legislatif telah merugikan hak konstitusionalnya. Ia berpendapat bahwa seharusnya anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dibatasi untuk menjabat hanya dua periode. 

Dalam penjelasannya, Zainul menyatakan bahwa beberapa pasal yang diujikan hanya mencantumkan bahwa masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir saat anggota DPR yang baru dilantik. Ketentuan ini dianggapnya mengandung ketidakpastian hukum, karena tidak ada aturan yang menjelaskan tentang batasan masa jabatan bagi anggota DPR untuk mencalonkan diri kembali. 

Hal ini memungkinkan seorang anggota DPR untuk terus menjabat tanpa batasan waktu, bahkan hingga akhir hayatnya.

Petitum Gugatan:

  1. Memenuhi seluruh permohonan pemohon.
  2. Menyatakan Pasal 76 ayat (4) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali diartikan bahwa anggota dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya satu kali.
  3. Menyatakan Pasal 252 ayat (5) dari Undang-Undang yang sama bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali diartikan sama.
  4. Menyatakan Pasal 318 ayat (4) dari Undang-Undang yang sama juga bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali diartikan sama.
  5. Menyatakan Pasal 367 ayat (4) dari Undang-Undang yang sama bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali diartikan sama.

Zainul berharap jika Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia memiliki pendapat yang berbeda, diharapkan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Berita ini telah terbit di detik.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...