Mantan Menteri Pertanian SYL Ajukan Kasasi, Tantang Putusan Banding yang Memperberat Hukuman

15 October 2024 | 102
Foto/ist

Mediajustitia.com – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak menyerah meskipun telah dijatuhi hukuman lebih berat di tingkat banding. Ia kini mengajukan permohonan kasasi untuk melawan putusan tersebut. Informasi ini tercatat di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024.

Tidak hanya SYL, dua mantan bawahannya juga mengikuti langkah serupa dengan mengajukan kasasi. Mereka adalah mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Kementan, M Hatta.

Sebelumnya, hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan SYL bersalah atas pemerasan terhadap bawahannya di Kementan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Hakim awalnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Dari total uang pemerasan yang mencapai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu, hakim menyatakan bahwa SYL dan keluarganya menikmati Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara. Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Artha Theresia, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, SYL akan menjalani hukuman penjara tambahan selama 4 bulan. 

Hakim anggota dalam sidang tersebut adalah Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Selain memperberat hukuman penjara dan denda, hakim juga menambah jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh SYL.

SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,27 miliar dan USD 30 ribu. Jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, ia akan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun. Hakim menyatakan bahwa harta benda SYL dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta miliknya tidak mencukupi, hukuman penjara selama 5 tahun akan diterapkan.

Denda yang harus dibayar oleh SYL juga diperberat. Ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan alternatif hukuman penjara 4 bulan jika denda tersebut tidak dibayar. Dengan demikian, SYL menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat dari sebelumnya.

Berita ini telah terbit di detik.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...