Mediajustitia.com – Anggota Komisi X DPR RI sekaligus musisi dan pencipta lagu, Melly Goeslaw, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam Forum Legislasi di DPR RI, Melly mengungkapkan bahwa regulasi saat ini belum memberikan perlindungan yang memadai bagi pencipta lagu dan seniman lainnya, terutama di era digital.
Sebagai pencipta lebih dari 600 lagu, Melly menyoroti bahwa karya-karya musiknya hingga kini belum diakui sebagai aset bernilai secara finansial. “Saya ingin lagu-lagu saya menjadi warisan berharga untuk anak cucu saya. Tapi di Indonesia, lagu belum bisa dijadikan jaminan finansial seperti rumah atau mobil,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti transparansi pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Melly mengaku pernah menerima royalti yang tidak masuk akal, hanya berkisar antara Rp90.000 hingga Rp135.000, tanpa penjelasan yang jelas dan transparan. “Pertanyaan saya soal nominal ini tak bisa dijawab dengan transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Melly menekankan bahwa negara harus hadir untuk memastikan tata kelola hak cipta yang lebih baik, termasuk melalui:
Ia juga membandingkan kondisi industri kreatif Indonesia dengan Korea Selatan, yang telah berhasil menjadikan K-pop sebagai kekuatan budaya global. Menurutnya, Indonesia memiliki potensi seni yang luar biasa, tetapi masih tertinggal dalam regulasi.
Sebagai legislator dari Partai Gerindra, Melly bertekad untuk mendorong revisi UU Hak Cipta agar seniman mendapatkan hak yang layak. Ia meminta dukungan dari pemerintah, Partai Gerindra, serta Presiden Prabowo Subianto agar regulasi ini segera diperbarui demi masa depan industri kreatif Indonesia.
“Saya ingin perubahan ini terjadi bukan hanya untuk saya, tapi untuk semua pencipta dan anak cucu mereka di masa depan,” imbuhnya.
Sementara itu, praktisi media John Oktaveri menekankan bahwa peran media dalam mengawal isu hak cipta sangat penting. “Hak-hak para pencipta lagu, produser, dan seniman lainnya harus terus diperjuangkan. Kami bangga ada figur seperti Melly Goeslaw, Ahmad Dhani, dan Desy Ratnasari di DPR yang peduli dengan industri kreatif,” ujar John.
Di sisi lain, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, baru-baru ini menerima perwakilan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) untuk membahas rencana revisi UU Hak Cipta. Ia menegaskan bahwa semua pihak harus menciptakan ekosistem industri musik yang menjamin hak-hak kekayaan intelektual bagi semua elemen yang terlibat, termasuk pencipta lagu dan penyelenggara industri musik.
“Semua stakeholder dalam ekosistem musik harus mendapatkan kepastian jaminan hak atas ciptaan mereka,” ujar Supratman.
RUU Hak Cipta saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR. Pemerintah menunggu penyelesaian draf dari DPR sebelum mengambil sikap lebih lanjut. Jika revisi ini berhasil disahkan, diharapkan dapat menjadi langkah besar bagi perlindungan hak cipta dan kesejahteraan seniman di Indonesia.