Mediajustitia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela atau dismissal terkait 158 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPU) 2024 pada hari Selasa ini (4/2). Sidang ini berlangsung di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, mulai pukul 08.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim akan memutuskan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, sidang ini terbuka untuk umum. “Sidang pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dinyatakan terbuka,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Dari total 310 perkara yang diregistrasi oleh MK terkait sengketa Pilkada 2024, sebanyak 152 perkara lainnya dijadwalkan akan diputuskan pada Rabu (5/2). Dari jumlah tersebut, 23 perkara merupakan sengketa pemilihan gubernur, 238 perkara berkaitan dengan pemilihan bupati, dan 49 perkara lainnya merupakan sengketa pemilihan wali kota.
Sebelumnya, MK telah menyelesaikan tahap pemeriksaan pendahuluan dan persidangan untuk seluruh perkara pada 8 – 31 Januari 2025. Dalam proses tersebut, tiga panel hakim mendengarkan pemaparan dari permohonan, jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, serta keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait lainnya.
Putusan sela ini akan menentukan apakah suatu perkara dapat melanjutkan ke tahap pembuktian, yang dijadwalkan berlangsung pada 7 – 17 Februari 2025. Jika suatu perkara dinyatakan dapat berlanjut, para pihak diperbolehkan menghadirkan saksi dan/atau ahli dengan batasan maksimal enam orang untuk sengketa pemilihan gubernur dan empat orang untuk sengketa pemilihan bupati atau wali kota.
Mengacu pada Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, MK wajib memutus perkara sengketa hasil pilkada dalam jangka waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi. Berdasarkan ketentuan terbaru dalam PMK Nomor 1 Tahun 2025, putusan untuk perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian akan diumumkan pada 24 Februari 2025. Keputusan ini lebih cepat dibandingkan jadwal awal yang sebelumnya direncanakan pada 7 – 11 Maret 2025.
Sidang ini menjadi tahap krusial dalam menyelesaikan sengketa Pilkada 2024, memastikan bahwa setiap permasalahan hukum terkait hasil pemilihan dapat diselesaikan secara adil dan transparan.