MediaJustitia.com: Setelah dua tahun diberlakukan penyekatan bagi pelaku perjalanan mudik lebaran karena kondisi pandemi Covid-19, tahun ini pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyekatan.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.
Warga yang akan mudik dengan menggunakan pesawat dan kereta api tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 asalkan sudah mendapatkan vaksin booster.
Satgas meminta, agar setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Meski tidak ada penyekatan, pemerintah akan menyediakan posko pelayanan di titik-titik rest area dengan kapasitas terbatas.
“Kita bekerja sama dengan kepolisian, kita akan melakukan random checking, sekali lagi ini random ya. Jika dia kedapatan pelaku perjalanan tidak memenuhi syarat maka akan dibantu untuk melakukan vaksinasi di tempat.” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati.
Pengetatan prokes yang wajib dilakukan warga pemudik:
- wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
- mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
- mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
- menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
- tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
- tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Syarat status vaksinasi bagi pelaku mudik:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Artikel ini telah terbit di Tribunnews.com dan CNNIndonesia.com