Mudik Diperketat Mulai Dari 22 April-24 Mei, Ini Ketentuannya

30 April 2021 | 5

MediaJustitia.com: Idul Fitri identik dengan kebiasaan mudik, memasuki tahun kedua pada masa pandemi Pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menekan mata rantai Covid-19.

Selama periode sebelum dan sesudah “masa peniadaan mudik” tersebut, masyarakat masih diperbolehkan melakukan perjalanan, namun ada syaratnya. Tiga minggu menjelang Hari Raya Idul Fitri, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 merilis Addendum (Tambahan Klausul) Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah (SE 13/2021).

Pemerintah mengeluarkan addendum tersebut secara khusus memperketat persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan memberlakukannya pada dua periode: Periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik: 22 April – 5 Mei 2021. Periode H+7 pasca masa peniadaan mudik: 18 – 24 Mei 2021.

Apapun masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku dan akan dijalankan sebagaimana telah diatur sebelumnya melalui SE 13/2021. Dalam masa peniadaan mudik ini, masyarakat dilarang melakukan perjalanan mudik, kecuali bagi yang dikecualikan dari larangan mudik. “Bahwa berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan, ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri,” jelas Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo, dalam siaran persnya, Kamis (22/4).

Selama periode sebelum dan sesudah “masa peniadaan mudik” tersebut, masyarakat masih diperbolehkan melakukan perjalanan, namun syarat untuk melakukan perjalanannya menjadi diperketat. Bagi PPDN yang menggunakan transportasi udara, laut, dan kereta api, maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, atau stasiun kereta api sebelum keberangkatan. Khusus untuk yang menggunakan transportasi udara dan laut, juga diwajibkan untuk mengisi e-HAC Indonesia. Kemudian, PPDN yang menggunakan transportasi darat pribadi hanya dihimbau untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas COVID-19 Daerah. Ketentuan-ketentuan di atas dikecualikan bagi anak-anak di bawah usia 5 tahun. “Tujuan Addendum Surat Edaran yang ditekan pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” tegas Doni Ketua Satgas Covid-19

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...