MediaJustitia.com: Oknum TNI AD, Sertu HS (42) ditangkap atas kasus penimbunan BBM ilegal jenis solar sulingan di Banyuasin, Sumatera Selatan. Oknum tersebut kini telah diamankan di Polisi Militer.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan pengamanan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Pada Selasa (15/11/2022) kemarin, anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan ke gudang penampungan BBM di Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
“Saat anggota kita mendatangi gudang penampungan BBM bersubsidi tersebut, sudah terlebih dahulu anggota Polsek Talang Kelapa mendatangi TKP sehingga tim gabungan (Polres Banyuasin dan Ditreskrimsus Polda Sumsel) kita dan Polsek Talang Kelapa berhasil mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti,” kata Kombes Supriadi, dilansir detikSumut, Kamis (17/11).
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu unit mobil Mitsubshi Canter nopol BG 8406 CD bermuatan tangki petak besi yang berisi minyak solar sulingan sejumlah 9.800 Liter. Selain itu, diamankan juga satu buah tanki berisi minyak solar sulingan sejumlah 800 liter dan 8 buah baby tank dalam keadaan kosong.
Sementara, untuk oknum TNI tersebut saat ini sudah diamankan oleh Polisi Militer untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut. Pengungkapan tersebut, kata dia, tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi.
“Selain itu kita juga memberikan arahkan kepada penyidik Polsek Talang Kelapa, agar segera untuk berkoordinasi dengan pihak Polisi Militer (PM) atau Ankum Kodim Banyuasin dikarenakan pemilik BBM dan lokasi adalah personel TNI aktif,” jelasnya.
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sigit Agung Susilo pun membenarkan hal itu. Menurutnya, saat menuju ke lokasi gudang tersebut pihaknya tidak sendirian, melainkan bersama dengan Polres Banyuasin dan Ditreskrimsus Polda Sumsel.
“Di lokasi itu, kita turun bersama dari Polres dan Ditreskrimsus Polda Sumsel. Untuk sidiknya diserahkan ke POM,” katanya.
Atas ulahnya, HS dijerat tindak pidana Migas berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana di maksud dalam 55 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah dirubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Artikel ini telah terbit di DetikSumut