MediaJustitia.com: Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah mengundangkan 49 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pada Selasa (16/2). Peraturan-peraturan pelaksana tersebut terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Di antara aturan-aturan tersebut, salah satunya terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang sempat menjadi polemik dari kalangan buruh.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, berharap UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga menjadi vaksin untuk memulihkan perekonomian nasional yang mengalami kelesuan selama setahun terakhir sebagai akibat dari pandemi ini.
Berdasarkan Pasal 185 UU Ciptaker, telah diamanatkan bahwa peraturan pelaksanaan dari UU Ciptaker wajib ditetapkan paling lama tiga bulan sejak berlakunya UU Ciptaker pada bulan November tahun kemarin. Dengan diundangkannya peraturan-peraturan pelaksanaannya pada 16 Februari 2021 kemarin, Pemerintah berhasil memenuhi amanat tersebut. Selama tiga bulan itu, Yasonna mengklaim bahwa pemerintah telah melibatkan masyarakat dan stakeholders dalam penyusunan pada tiap RPP.
Terakhir Yasona menuturkan bahwa Semoga tujuan baik dari UU Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui Kemudahan Berusaha dapat tercapai, yaitu mudah mendapatkan perizinan, perlakuan khusus untuk UMK (Usaha Menengah dan Kecil), mudah dalam mendapatkan legalitas usaha (badan hukum), mudah dalam manajemen/operasional koperasi, serta tetap menjamin hak-hak pekerja melalui Perlindungan Pekerja
Adapun daftar 45 PP dan 4 Perpres yang baru diundangkan tersebut telah dapat diakses secara resmi melalui https://jdih.setneg.go.id/Terbaru