MediaJustitia.com: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Perppu tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, (4/5).
Melalui Perppu tersebut, Jokowi memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 yang harusnya dilaksanakan pada September 2020 menjadi Desember 2020 akibat pandemi Covid-19.
“Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020,” tulis pasal 201A ayat (2) Perppu sebagaimana dikutip, Selasa (5/5).
Perppu tersebut juga menyatakan bahwa jika pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan pada Desember 2020, pelaksanaan dijadwalkan kembali setelah bencana non-alam Covid-19 berakhir.
“Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A,” tulis pasal 201A ayat (3) Perppu.
Adapun mekanismenya diatur dalam pasal 122A yang berbunyi:
Pasal 122A
(1) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2O dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.
(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.