Mediajustitia.com – Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas 1A Khusus menjadi saksi dari Pertemuan Mediator Non Hakim dengan pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, adapun agenda utama berupa Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Mediator Non Hakim serta Penyerahan Surat Keputusan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat (17/02/2025).
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Bapak Dr. Dahlan, SH.,MH., yang didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Bapak Achmad Satibi, SH., MH., serta Koordinator Mediator Non Hakim, Ibu Susy Tan, SH., MH. Para mediator non hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat serta Ibu Dr. Dra. Risma Situmorang, S,H., M.H. yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Mediator Duta Damai turut hadir dalam pertemuan ini.
Rapat diselenggarakan sebagai langkah mengoptimalkan peran mediator menjadi fungsi peradilan dalam menyelesaikan sengketa keperdataan, baik mediator hakim maupun non hakim.
“Sebagaimana yang sudah saya sampaikan tadi pada waktu penandatangan MOU ya. Mudah-mudahan untuk 2025 hasil mediasinya dapat lebih meningkat lagi ya. Luar biasa, cuma sekali lagi saya ingatkan agar supaya etika dijaga. Sehingga keberatan-keberatan dari pihak ya, baik pengugat maupun terugat itu tidak ada.” Jelas Bapak Dr. Dahlan.
Dalam suasana yang penuh keharmonisan, koordinator mediator non hakim bersama dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat menandatangani Perjanjian Kerjasama yang bertujuan untuk memperkuat peran mediator non hakim dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat upaya menciptakan penyelesaian perkara yang adil dan efektif. Selain itu, dalam pertemuan ini juga dilakukan penyerahan Surat Keputusan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada para mediator non hakim sebagai tanda pengakuan atas kualifikasi dan kompetensi mereka dalam melakukan mediasi di pengadilan.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Bapak Dr. Dahlan, SH.,MH., dalam sambutannya menyatakan pentingnya peran mediator non hakim dalam mendukung sistem peradilan yang efisien dan adil. Beliau juga mengapresiasi dedikasi serta komitmen para mediator non hakim dalam menjalankan tugas mereka dengan baik. Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas layanan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat serta memberikan kepercayaan yang lebih besar dari masyarakat terhadap sistem peradilan yang ada, serta dapat memberikan dampak positif dalam upaya peningkatan penyelesaian perkara secara keadilan dan efisien di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ibu Susy Tan menjelaskan penandatanganan MOU ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas dan kuantitas yang lebih baik lagi bagi para mediator-mediator di Pengadilan Jakarta Barat.
“Tentu saja kami juga berharap bahwa perkara-perkara yang dilimpahkan kepada para MNH itu bisa ditingkatkan dari sisi kualitas dan kuantitasnya. Lebih lagi bukan cuma 57 tapi lebih banyak lagi yang bisa didamaikan.” Jelas ibu Susy Tan.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan MoU antara Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan didampingi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan kordinator Mediator non Hakim yang didampingi oleh Ibu Dr. Dra. Risma Situmorang, S,H., M.H. yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Mediator Duta Damai.