Pengadilan Tinggi Pontianak Batalkan Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Penambang Emas Ilegal

17 January 2025 | 12

Mediajustitia.com – Seorang warga negara China bernama Yu Hao telah dibebaskan dari dakwaan kasus tambang emas ilegal seberat 774 kilogram setelah permohonan bandingnya diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak. Sebelumnya, Yu Hao dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Ketapang pada Oktober 2024. Namun, keputusan tersebut dibatalkan setelah majelis hakim PT Pontianak memutuskan bahwa dakwaan terhadapnya tidak terbukti.

Kasus ini berawal ketika Yu Hao didakwa oleh jaksa atas tindakan penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang pada 2024. Jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dan mengolah emas di lokasi yang tidak sah. Tambang yang digali Yu Hao berada di area yang seharusnya dikelola oleh perusahaan yang memiliki izin, namun menurut jaksa, perusahaan tersebut belum memulai operasional karena belum memiliki rencana kerja anggaran biaya yang disetujui oleh Kementerian ESDM.

Selama proses penambangan, jaksa mengungkapkan bahwa Yu Hao menggunakan sejumlah peralatan untuk mengolah dan memurnikan emas dan perak yang ditambang secara ilegal. Hasil penambangan tersebut kemudian diketahui menghasilkan 774,2 kilogram emas dan 937,7 kilogram perak. Dari data tersebut, jaksa mengungkapkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 1 triliun, yang dihasilkan dari emas dan perak yang diperoleh melalui kegiatan penambangan ilegal itu.

Terkait dengan dakwaan tersebut, jaksa menuntut Yu Hao dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Yu Hao dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar. Namun, pada sidang pada Oktober 2024, hakim PN Ketapang hanya menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 miliar, yang kemudian menjadi dasar permohonan banding.

Yu Hao kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut, dengan alasan bahwa dakwaan yang dikenakan tidak jelas. Dalam sidang banding yang digelar pada Senin, 13 Januari 2025, Majelis Hakim PT Pontianak menyatakan bahwa dakwaan terhadap Yu Hao tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim menilai bahwa jaksa tidak dapat menjelaskan secara jelas status Yu Hao dalam kaitannya dengan perusahaan yang memiliki izin atau sebagai kontraktor. Akibatnya, dakwaan tersebut dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Hasilnya, Majelis Hakim PT Pontianak memutuskan untuk membebaskan Yu Hao dari segala dakwaan yang dikenakan. Hakim juga memerintahkan agar hak-hak Yu Hao dipulihkan dan dia segera dibebaskan dari tahanan. Keputusan ini menunjukkan bahwa proses peradilan tidak dapat dilanjutkan karena dakwaan yang disampaikan oleh jaksa tidak terbukti, sehingga vonis yang dijatuhkan oleh PN Ketapang pada Oktober 2024 dibatalkan.

Berita ini telah terbit di detik.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...