Pengangkatan dan Pembekalan Calon Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Prof Otto Hasibuan Gaungkan Semangat Single Bar

15 February 2025 | 92
Foto bersama Pengangkatan dan Pembekalan Calon Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Hotel Bidakara Jakarta (15/2).

Mediajustitia.com Sebanyak 523 calon advokat resmi diangkat menjadi advokat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dalam sebuah acara yang berlangsung pada hari ini 15 Februari 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta. Acara ini diselenggarakan oleh PERADI sebagai bagian dari proses pengangkatan dan pembekalan calon advokat sebelum mereka menjalani penyumpahan di Pengadilan Tinggi.

Acara ini dihadiri oleh Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Pusat bantuan Hukum PERADI, dan juga Ketua DPC PERADI yang hadir sebagai undangan. selain itu hadir pula Para Pengurus Young Layers Committee (YLC) PERADI yang merupakan wadah bagi Advokat Muda PERADI. 

Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Umum PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.  yang menyampaikan ucapan selamat kepada para calon advokat atas pencapaian mereka. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya penyumpahan sebagai bagian dari prosedur yang diatur oleh undang-undang sebelum advokat dapat menjalankan tugasnya.

“Saya ucapkan selamat kepada calon advokat yang hari ini sudah resmi diangkat menjadi advokat PERADI yang dalam waktu dekat akan melakukan penyumpahan di pengadilan tinggi,” ujar Prof. Otto Hasibuan.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang, seseorang yang telah diangkat menjadi advokat wajib bersumpah di hadapan Pengadilan Tinggi sebelum menjalankan tugasnya secara resmi.

“Memang begitulah ketentuan undang-undang kita, seseorang yang telah diangkat menjadi advokat, sebelum menjalankan tugasnya maka dia wajib bersumpah di hadapan Pengadilan Tinggi,” tambahnya.

Beliau juga mengingatkan para advokat yang baru diangkat agar memahami dan mengenal lebih dalam mengenai PERADI serta konsep organisasi advokat.

“Yang wajib teman-teman ketahui, jangan sampai akhirnya menjadi advokat yang tidak mengenal PERADI itu apa, organisasi advokat itu apa, dan jangan sampai Anda pulang dari tempat ini tidak mengetahui tentang apa itu single bar,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Otto Hasibuan juga menekankan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Advokat, seluruh kewenangan yang sebelumnya dimiliki oleh negara kini telah dilimpahkan kepada organisasi profesi, yang dalam hal ini adalah PERADI.

“Dengan berlakunya Undang-Undang Advokat, seluruh kewenangan yang tadinya dimiliki negara telah dilimpahkan menjadi kewenangan organisasi profesi berdasarkan Undang-Undang Advokat dan itulah namanya PERADI,” jelasnya.

Setidaknya, ada dua alasan utama untuk menerapkan single bar. Pertama, prinsip mendasar bahwa advokat merupakan primus inter pares: the best among the best’. Jika bukan merupakan yang terbaik di antara yang terbaik, klien dalam hal ini rakyat pencari keadilan dapat menjadi korban. Misalnya, karena tidak menguasai hukum atau perundang-undangan, klien yang harusnya menang dalam perkara menjadi kalah. Itu sebabnya advokat harus menjadi yang ‘terbaik’, profesional, berintegritas, dan berkualitas. Single bar atau wadah tunggal menjadi cara, agar advokat memiliki standarisasi kompetensi kualitas yang baik.

                              Perwakilan Penerima Penyerahan SK Pengangkatan Advokat PERADI

Mewakili peserta yg menerima penyerahan SK Peradi secara simbolik antara lain, Natalia Hasibuan, Dhea Yulia Maharani, Mutiara Bostam dan 7 peserta lainnya

Pengurus Pusat PERADI Young Lawyers Committee yang dalam kesempatan kali ini diwakili Adam Soroinda Nasution mengucapkan selamat kepada rekan-rekan yang telah resmi diangkat sebagai advokat.

“Selamat kepada rekan-rekan yang telah resmi diangkat sebagai advokat. Ini merupakan langkah awal dalam menjalankan tugas mulia menegakkan keadilan dan menjaga integritas profesi hukum. Kami berharap rekan-rekan dapat menjalankan amanah ini dengan profesional dan menjunjung tinggi etika profesi sehingga kredibilitas advokat di Indonesia bisa sama-sama kita jaga. Bekal pemikiran yang disampaikan oleh Ketua Umum kita Prof. Otto Hasibuan jangan dilupakan dalam berpraktik sebagai advokat,” ujar Adam Soroinda Nasution.

Di akhir acara, dalam sesi wawancara dengan Media Justitia, Prof. Otto Hasibuan menyampaikan bahwa PERADI akan semakin memperkuat pendidikan mengenai kode etik dalam kurikulumnya.

“Di PERADI kedepannya, pendidikan mengenai kode etik itu akan lebih banyak porsinya di dalam kurikulum, karena kita menganggap betapapun hebatnya advokat, tapi kalau dia tidak memberikan kode etik yang baik maka berpotensi merugikan klien. Pesan saya, advokat harus menaati kode etik dengan baik dan juga menjaga kehormatan,” ungkapnya.

Pengangkatan dan pembekalan ini menjadi momen penting dalam perjalanan para advokat baru untuk menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. Setelah acara ini, para advokat yang telah diangkat akan melanjutkan proses penyumpahan di Pengadilan Tinggi sebelum resmi menjalankan profesinya di berbagai bidang hukum.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...