Pengangkatan Guntur sebagai Ketua MK Dikecam Eks Ketua MK

1 October 2022 | 96
foto: Antaranews

MediaJustitia.com: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, DPR telah melanggar ketentuan ketika mengangkat Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah menjadi hakim konstitusi menggantikan Aswanto.

Menurut dia, bila merujuk ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, semestinya masa jabatan Aswanto baru selesai pada tahun 2029.

“Dengan tindakan dari DPR kemarin, hasil kerja dari Komisi III yang disahkan di paripurna itu sama dengan perwakilan rakyat Indonesia memecat hakim konstitusi bernama Profesor Aswanto tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum,” kata Jimly saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).

Ia pun menyarankan agar Presiden Joko Widodo tidak menanggapi dan tidak mengeluarkan keppres terkait pemberhentian Aswanto serta mengangkat hakim penggantinya.

Pasalnya, bila keppres itu tetap dikeluarkan, maka hal itu rawan untuk digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Dasarnya tidak ada, prosedur dilangkahi dengan semena-mena dan sewenang-wenang. Maka jauh lebih baik bagi presiden tidak menerbitkan Keppres sama sekali,” pungkas dia. Sebelumnya diberitakan, rapat paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022) kemarin, mengesahkan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi.

Pengesahan ini cukup mengejutkan. Sebab, pengesahan itu tidak masuk dalam agenda rapat paripurna DPR hari ini. Guntur diketahui menggantikan Aswanto yang masa jabatannya tidak diperpanjang.

“Sekarang perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, Kamis.

“Setuju,” jawab para peserta rapat paripurna yang diikuti ketukan palu dari Dasco.

Ia mengatakan, keputusan menunjuk Guntur Hamzah menggantikan Aswanto dilakukan pada saat rapat internal Komisi III, Rabu (28/9/2022).

 

Sekilas Seputar Sengketa Tata Usaha Negara

Objek Sengketa TUN adalah tindakan/perbuatan hukum badan atau pejabat tata usaha negara dalam wujud/bentuk keputusan tertulis (KTUN). Berdasarkan Pasal 1 Ayat (10) UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ciri ciri keputusan TUN yang dapat dijadikan Objek Sengketa TUN, antara lain sebagai berikut:

  1. Perbuatan hukum badan atau pejabat TUN itu merupakan perbuatan hukum dalam bidang hukum publik
  2. Bersifat sepihak
  3. Perbuatan hukum itu diperoleh berdasarkan wewenang yang sah
  4. Dengan maksud terjadinya perubahan hubungan hukum yang ada

 

Sebagian Artikel telah terbit di Kompas

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...