Mediajustitia.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) terkait pemasangan pagar laut di pesisir Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 10 saksi, termasuk pihak dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
“Hari ini kita undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi, termasuk dari TRPN,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/2/25).
Modus Pemalsuan Sertifikat
Kasus ini bermula dari laporan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam 93 SHM di Desa Segarajaya pada sekitar tahun 2022. Laporan tersebut terdaftar dalam laporan polisi nomor LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/25).
Diduga, para pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak serta data objek, termasuk lokasi dan luas tanah. Perubahan ini menyebabkan pergeseran wilayah dari darat ke laut dengan luasan yang lebih besar dari aslinya.
“Jadi, sebelumnya sudah ada sertifikat. Kemudian, diubah dengan alasan revisi, baik itu perubahan koordinat maupun nama, sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut dengan luasan yang lebih luas,” jelasnya.
Temuan Pelanggaran di Lokasi Lain
Selain di Desa Segarajaya, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran serupa di Desa Huripjaya, yang berlokasi tidak jauh dari Desa Segarajaya. Dugaan sementara, praktik ini melibatkan PT MAN dan PT CL.
“Proses lidik yang dilakukan oleh penyidik Dittipidum, kami juga mendapatkan hal yang serupa di mana diduga dilakukan oleh PT MAN dan PT CL,” kata Djuhandhani.
Terhadap temuan tersebut, penyidik telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan keterangan dan berkas-berkas terkait.
“Mungkin sampai beberapa hari ke depan untuk mengecek semua itu. Ini perkembangan yang terkait Bekasi dan saat ini masih proses lidik,” ujarnya.
Pemeriksaan Berbagai Pihak
Dalam upaya mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk pejabat dan pegawai dari ATR/BPN, ketua dan anggota eks panitia adjudikasi PTSL, serta pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi. Selain itu, pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN juga telah dimintai keterangan.
Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan berbagai pihak dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat dan pemasangan pagar laut di wilayah Bekasi. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan ini.