MediaJustitia.com: Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) mengeluarkan Surat Edaran No. 220/DPN/PERADI/IV/2020 mengenai pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dengan sistem online. Keputusan tersebut sebagai bentuk langkah Peradi dalam mencegah penyebaran Covid-19 atau virus corona dan mengingat himbauan pemerintah pusat untuk menghindari aktivitas yang bersifat keramaian.
Berikut adalah point penting yang tertuang dalam penyelenggaraan PKPA secara online yang dikutip melalui Hukumonline, diantaranya adalah:
Lihat: Pilkada 2020 Diundur, MK Lakukan Penyesuaian Regulasi