Mediajustitia.com: Jumat (14/06/24), Asosiasi Mediator Duta Damai (AMDD) menggelar Rapat Anggota pertama.
Sebagai informasi, AMDD berasal dari keprihatinan akan banyaknya mediator bersertifikat yang belum diberdayakan. Saat ini, AMDD mewadahi sekitar 60 mediator bersertifikat dan telah menjadi penggagas program mediator non hakim di berbagai Pengadilan Negeri Jakarta dan sekitarnya.
“Sebagaimana nama Asosiasi kita, sebenarnya sudah terlihat bahwasanya yang dibutuhkan adalah “damai”. Tentu kita sudah sama-sama tau apa saja fungsi dan tugas sebagai mediator. Dengan adanya mediator, kita diharapkan dapat membantu tugas pengadilan dalam menyelesaikan perkara melalui mediasi. Terkadang kami merasa miris dengan kondisi akhir-akhir ini dimana adanya mediator yang tidak melaksanakan tugasnya sebagai penegah,” ujar Titi Nurmala Siagian, S.H., M.H., purna bakti Hakim Agung RI (Pengawas AMDD).
Lebih lanjut Titi Nurmala Siagian menegaskan agar mediator tidak terhanyur oleh emosi yang membuat kalut dan senantiasa menjaga integritas.
“Hari ini sebagaimana diamanatkan oleh Anggaran Dasar, akan ada rapat anggota dengan beberapa agenda yang kami bahas, yakni perubahan Anggaran Dasar, pembentukan Anggaran Rumah Tangga, pengesahan Kode Etik & Pedoman Perilaku Mediator, serta pembentukan Majelis Kehormatan Etik,” ujar Dr. Lenny Nadriana, S.H., M.H., C.Med (Sekertaris AMDD) dalam wawancara terpisah bersama tim Media Justitia.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H., C.Med menyampaikan bahwasanya puncak kegiatan yang ditunggu-tunggu adalah pengesahkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Mediator. Sebelumnya, Kode Etik telah disusun dan dibahas bersama selama lebih dari satu bulan dengan diketuai oleh Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med.
“Kami telah membentuk tim penyusun dan sudah disusun selama hampir lebih dari satu bulan. Kode etik ini menjadi penting karena inilah “roh” nya. Dengan adanya kode etik, kami memiliki tolak ukur untuk memberi teguran dan menasihati anggota-anggota. Hari ini kami akan bahas secara terbuka dengan seluruh anggota agar bisa difinalisasi dan disahkan,” jelas Dr. Dra. Risma.
Adapun Rapat Pleno diawali dengan Laporan Ketua Panitia Rapat Anggota AMDD Tahun 2024 oleh Marla R. Wongkar, S.H., M.H. C.Med.; Laporan Kegiatan AMDD sejak Tahun 2021 – 2024 oleh Dr. Lenny Nadriana, S.H., M.H., C.Med. (Sekretaris AMDD); Laporan Keuangan AMDD sejak Tahun 2021 – 2024 oleh Marla R. Wongkar, S.H., M.H. C.Med. (Bendahara AMDD); dan Pemaparan Program Rencana Kegiatan AMDD Tahun 2024 -2026 oleh Dr. (c) Susy Tan, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua AMDD.
Bertempat di Lt. 2 Gedung Graha Kana, Jakarta Pusat, Rapat Anggota berlangsung dengan lancar dan kondusif. Para peserta aktif memberikan masukan dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah.
Sesuai agenda yang direncanakan, pada penghujung Rapat Anggota, AMDD mengesahkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku serta membentuk Majelis Kehormatan Etik.
Dr. Dra. Risma berharap, profesi mediator akan semakin dikenal di luar pengadilan. Kedepannya, tidak hanya dengan Pengadilan, AMDD akan aktif mengadakan kerja sama dan bersinergi untuk membantu penyelesaian perkara secara mediasi.
“Harapan saya, kami semua satu visi, satu tujuan, yakni menjadikan AMDD sebagai organisasi mediator yang handal, profesional, dan berintegritas,” imbuhnya.