Revitalisasi Spirit IKADIN di Rakernas 2024, Menyatukan Visi Advokat Menuju Indonesia Berkeadilan

9 November 2024 | 320
(Foto: Media Justitia)

Mediajustitia.com – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2024 dengan menyelipkan Seminar Nasional (Semnas) bertema “Revitalisasi Spirit IKADIN sebagai Organisasi Advokat dan Perjuangan dalam Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan.” Acara ini diadakan pada 9 November 2024 di MG Setos Semarang Hotel, Semarang Tengah, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., selaku Dewan Penasihat DPP IKADIN dan juga Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta berbagai pejabat, pengurus IKADIN, dan anggota DPC dari seluruh Indonesia.

Ketua Panitia Dr. Achiel Suyanto, S.H., M.H., MBA., dalam sambutannya menyampaikan, “Sebagai penyelenggara acara, kami ucapkan terima kasih atas kehadiran yang amat kami banggakan Bapak Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.” 

Dr. Achiel juga melaporkan bahwa Rakernas kali ini berfokus pada konsolidasi internal organisasi dan perancangan program kerja IKADIN untuk tahun 2024-2025. 

“Sampai hari ini, saya laporkan kepada Ketua Umum bahwa dari 175 DPC yang ada di IKADIN, sudah hadir 72 DPC dengan peserta sebanyak 290 orang.” Selain itu, ia menambahkan, “Dalam Rakernas kali ini, ada beberapa hal yang kita bahas berkaitan dengan masalah program-program kerja organisasi dan kasus organisasi.”

Ketua Umum DPP IKADIN, Dr. H. Adardam Achyar, S.H., M.M. turut memberikan sambutan. “Selaku Ketua Umum IKADIN dan atas nama keluarga besar IKADIN, izinkan saya mengucapkan selamat kepada Otto Hasibuan yang telah dipercaya dan diberikan amanat oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk memangku jabatan sebagai Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,” ujarnya.

Dr. H. Adardam Achyar, S.H., M.M.,

Dalam sesi wawancara, Dr. H. Adardam Achyar, S.H., M.M., menyampaikan pandangannya mengenai profesionalisme dan etika advokat serta langkah-langkah yang diambil oleh IKADIN untuk memperkuat keduanya. 

“Sebetulnya kalau bicara profesional advokat, dari segi advokat itu sendiri tidak ada masalah. Kami mampu, kok, dari waktu ke waktu meningkatkan ilmu, potensi, moralitas, dan integritas, sehingga kami mampu untuk hadir sebagai advokat yang ideal,” jelasnya.

Selain itu, Rivai Kusuma Negara, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jenderal DPP IKADIN turut menjelaskan peran penting Rakernas dalam memperkuat profesionalisme dan etika advokat. 

Rivai Kusuma Negara, S.H., M.H.

“Pada intinya, di acara Rakernas ini kita mengkonsolidasikan seluruh anggota di Indonesia, para pengurus DPC, untuk sama-sama menyamakan arah, persepsi, maupun misi dalam menjalankan organisasi IKADIN ke depan. Salah satunya adalah kita coba mengkonsolidasikan seluruh anggota untuk sama-sama mereposisi misi perjuangan yang sudah menjadi nafas IKADIN itu sendiri.”

Turut membersamai melalui sebuah video, Ketua Mahkamah Konstitusi, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., yang memberikan dukungan kepada IKADIN.

“Eksistensi advokat menjadi salah satu pilar utama dalam penegakan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai perwujudan negara hukum yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara RI 1945. Advokat adalah profesi yang mulia, berperan dalam menjaga tercapainya keadilan substantif bagi seluruh rakyat atau warga negara Indonesia,” jelas Suhartoyo. 

“Saya ingin mengucapkan juga selamat ulang tahun ke-39 kepada IKADIN dan selamat menjalankan Rakernas IKADIN 2024. Kiranya IKADIN semakin dapat menjadi cermin kualitas negara hukum yang konstitusional dan berkeadilan,” tambahnya.

Rakernas dan Semnas kemudian dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., yang menyampaikan apresiasinya kepada para anggota IKADIN.

Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.,

“Pertama-tama, saya ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota IKADIN, anggota PERADI, karena atas dukungan semua ini menjadi kenyataan, atas dukungan doa dan semangat teman-teman semua kepada saya sehingga saya bisa menjadi Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Mudah-mudahan harapan teman-teman terhadap saya, bisa saya wujudkan” ujar Prof. Otto.

Prof. Otto menyambut baik kegiatan IKADIN ini dan menekankan pentingnya peran advokat dalam penegakan hukum di Indonesia. 

“Advokat adalah salah satu penegak hukum yang bebas dan mandiri, dan karena itu saya berharap agar advokat dapat berperan aktif, berkontribusi secara positif terhadap penegakan hukum di negara kita ini,” jelasnya. 

“IKADIN harus ikut serta mengambil bagian. Jangan kita hanya menyerahkan kepada presiden; kita juga harus mendukung penuh. Roda berputar, kita juga harus ikut membantu memutar rodanya,” tambahnya.

Sebagai salah satu pendiri IKADIN sejak tahun 1985, Otto Hasibuan menegaskan bahwa IKADIN memiliki perbedaan tersendiri dibandingkan organisasi advokat lainnya. Ia menilai pentingnya menjaga konsistensi IKADIN sebagai organisasi yang setia mendukung PERADI dalam kiprah advokat nasional. 

Dengan nilai-nilai perjuangan yang melekat, ia berharap IKADIN tetap mempertahankan citra sebagai organisasi yang berjuang demi kepentingan para advokat dan tegaknya hukum di Indonesia, mengingat sejarah panjang dan peran pentingnya di bidang hukum.

Otto berharap agar IKADIN sebagai organisasi perjuangan tetap menjaga citranya sebagai pejuang demi kepentingan bangsa dan negara serta para advokat Indonesia, khususnya bagi pencari keadilan.

Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber seminar nasional diantaranya :

  1. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., dalam pemaparannya membahas mengenai peran dan tanggung jawab negara dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. Menurut Prof. Basuki, tema yang diusung dalam Rakernas IKADIN ini sangat relevan karena mencerminkan komitmen seluruh anggota IKADIN terhadap perjuangan hukum yang berkeadilan.
  2. Agus Riewanto, S.H., S.AG., M.AG., M.H., membahas peran dan kedudukan advokat dalam perspektif UUD 1945. Ia menjelaskan aspek-aspek fundamental negara, khususnya tentang bagaimana peran advokat diatur dalam konstitusi dan penerapannya dalam praktik hukum. Dr. Agus menegaskan bahwa konstitusi Indonesia telah mengatur prinsip dasar negara hukum yang seharusnya menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas advokat.

Setelah pemaparan dari para narasumber, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah mengenai bagaimana advokat bisa bertahan dan tetap menjalankan tugas dengan baik di tengah berbagai tantangan yang dihadapi. 

Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S. menekankan bahwa profesi advokat adalah profesi yang mulia. Ia menyayangkan bahwa dalam praktiknya, profesi ini sering kali terdegradasi menjadi sekadar perantara perkara. 

Namun, Prof. Basuki menegaskan bahwa pilihan profesi tetap bergantung pada nilai-nilai pribadi yang dipegang teguh oleh setiap advokat. Ia mengingatkan para advokat untuk kembali meresapi sumpah profesi yang pernah diucapkan saat dilantik.

Usai kegiatan Semnas selesai, kegiatan Rakernas dilanjutkan dengan sidang pleno, ramah tamah, dan syukuran.

Diketahui, IKADIN juga akan menyelenggarakan acara HUT IKADIN ke – 39 pada Minggu, 10 November mendatang.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...