Mediajustitia.com – Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI terus bergerak aktif dalam menindak kasus pelanggaran, salah satunya kasus judi online yang melibatkan anggota TNI. Saat ini, seorang prajurit yang diduga menggunakan dana satuan untuk judi online telah memasuki tahap persidangan di pengadilan militer.
Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI, Mayjen TNI Alvis Anwar, yang juga menjabat sebagai sekretaris satgas, menyampaikan bahwa sanksi akan dijatuhkan jika prajurit tersebut terbukti bersalah. Sanksi ini dapat berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang akan menentukan kelanjutan status prajurit bersangkutan. Pernyataan ini disampaikan Alvis di sela kegiatannya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, pada Jumat, 15 November 2024.
Kasus judi online menjadi salah satu dari empat isu utama yang menjadi fokus Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI, selain penyelundupan, narkotika, dan korupsi. Satgas ini resmi mulai beroperasi pada Rabu, 13 November 2024 di bawah pimpinan Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Muhammad Saleh Mustafa.
Sub Satgas Judi Online dipimpin oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen TNI Ari Yuliant, yang memiliki tugas khusus dalam menangani kasus judi online di lingkungan TNI.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, melaporkan bahwa sebanyak 4.000 prajurit telah diberikan sanksi karena terlibat dalam judi online. Beberapa di antaranya menjalani proses pidana, terutama mereka yang menggunakan dana satuan untuk keperluan judi.
Yusri menegaskan bahwa sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari tindakan disiplin, penahanan ringan, hingga hukuman berat dan pidana. Namun, Yusri belum mengungkapkan asal satuan atau identitas prajurit yang terlibat dalam kasus ini.
Pada kesempatan lain, Yusri juga menegaskan bahwa prajurit yang nekat menggunakan uang satuan untuk keperluan pribadi, seperti judi daring, akan menghadapi konsekuensi berat. Pernyataan ini disampaikan dalam kunjungannya ke Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, pada Kamis, 14 November 2024.
Mayjen Alvis menjelaskan bahwa satgas telah mengerahkan satuan siber di lingkungan TNI, baik di Mabes TNI maupun di masing-masing angkatan, untuk melacak dan memetakan prajurit yang terlibat dalam judi online. Sumber daya yang dimanfaatkan mencakup Satuan Siber TNI di berbagai matra, unit siber di Badan Intelijen Strategis (BAIS), Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat (Pussansiad), Satuan Siber TNI AL, serta satuan siber di TNI AU.
Menurut Alvis, seluruh lembaga ini akan dikerahkan secara maksimal untuk memetakan dan memahami sejauh mana masalah judi daring berdampak pada lingkungan prajurit.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI berharap dapat menekan dan memberantas keterlibatan prajurit dalam aktivitas ilegal, demi menjaga kehormatan dan integritas TNI.
Berita ini telah terbit di antaranews.com