Keputusan MA Kuatkan Legalitas PERADI dibawah Kepemimpinan Otto Hasibuan

2 January 2025 | 327

Mediajustitia.com – Belakangan ini beredar kabar di media massa yang menyebutkan bahwa Mahkamah Agung telah mengesahkan kepengurusan Peradi RBA di bawah pimpinan Luhut. Namun, informasi tersebut dibantah dan dinyatakan tidak benar oleh Rivai Kusumanegara, Koordinator Tim Hukum Peradi yang dipimpin oleh Otto Hasibuan.

Rivai menjelaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengesahkan kepengurusan Peradi Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. dan Thomas E. Tampubolon, S.H. M.H. yang kemudian dilanjutkan kepengurusan Peradi oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. selaku Ketua Umum dan Herman Dulami selaku Sekretaris Jenderal, yang ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2085/Pdt/2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 203/Pdt/2020/PT.DKI.Jkt sebagai berikut: 

“MENGADILI

  • Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
  • Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 667/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Oktober 2019 yang dimohonkan banding tersebut;

MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Dalam Provisi

  • Menolak tuntutan provisi dari Penggugat;

Dalam Eksepsi

  • Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara

  • Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagaian;
  • Menyatakan sah Penggugat Dr. H Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H dan Thomas E Tampubolon, S.H masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Periode 2015-2020 berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II PERADI di Pekanbaru pada tanggal 12-13 Juni 2015;
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi

Dalam Provisi

  • Menolak tuntutan Provisi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
  • Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;

Dalam Intervensi

  • Menolak gugatan Intervensi dari Penggugat Intervensi untuk seluruhnya;

Dalam Konvensi, Rekonvensi dan Intervensi

  • Menghukum Tergugat Konvensi I dan II / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);”

Rivai menjelaskan bahwa meskipun MA telah memutuskan kemenangan bagi Peradi Otto, Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yasonna Laoly, justru tidak menerima pendaftaran Peradi Otto sebagai pihak yang menang. Sebaliknya, Kemenkumham malah menerima pendaftaran dari Peradi Luhut, yang dinyatakan kalah dalam putusan MA tersebut. 

“Itulah sebabnya kami menggugat Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan TUN agar pendaftaran Peradi Luhut dibatalkan, tetapi MA dalam putusannya Nomor 189 K/TUN/2024 tidak mengabulkan gugatan kami dan kami akan mengajukan PK terhadap perkara tersebut,” ujar Rivai.

Menurut Rivai, perkara tersebut adalah dua perkara yang jelas berbeda, dan Putusan MA 189 K/TUN/2024 (TUN) tersebut tidak berimplikasi hukum terhadap keabsahan Peradi Otto. Sebab putusan tersebut hanya menyatakan menolak gugatan (pendaftaran), sedangkan Peradi Otto telah diputuskan sebagai Peradi yang sah berdasarkan Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 tanggal 4 November 2021 sebagaimana tersebut dalam amar putusan.

Rivai menilai semestinya, secara sukarela dan tanpa harus digugat terlebih dahulu, Menteri Hukum dan HAM melaksanakan putusan MA yang telah memenangkan dan menyatakan Peradi Otto yang sah dan bukan mendaftarkan Peradi Luhut sebagai pihak yang kalah. Menurutnya, itulah ketidakadilan yang dilakukan oleh Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM pada waktu itu.

Rivai Kusumanegara menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu Putusan Pengadilan ataupun MA yang memberikan pernyataan bahwa Peradi RBA Luhut merupakan Peradi yang sah, melainkan terdapat Putusan MA Nomor 2085/Pdt/2021 yang menyatakan Peradi Otto Hasibuan yang dianggap sah. 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...