Sidang Kasus Korupsi Timah: Saksi Ungkap Pengiriman Rp 50 Miliar ke Money Changer Helena Lim!

10 October 2024 | 45
Sidang kasus korupsi pengelolaan timah. (Mulia/detikcom)

Mediajustitia.com – Dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun, jaksa menghadirkan saksi bernama Zubaidi. Zubaidi mengungkapkan bahwa ia pernah mengirimkan uang sebesar Rp 50 miliar ke money changer milik Helena Lim atas perintah salah satu terdakwa, yaitu Tamron.

Tamron, yang juga dikenal sebagai Aon, adalah pemilik yang berhak atas CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Ia meminta agar uang sebesar Rp 50 miliar tersebut dikirim ke money changer PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), yang dimiliki oleh Helena Lim.

Dalam kesaksiannya, Zubaidi, yang bekerja di bank, mengaku tidak mengetahui bahwa uang yang ditransfer tersebut ditujukan ke money changer. Dia menjelaskan bahwa tugasnya hanya memberikan layanan transfer kepada Tamron, yang merupakan nasabahnya.

Jaksa menanyakan tentang asal rekening untuk pengiriman uang tersebut. Zubaidi menjelaskan bahwa dia menerima informasi mengenai rekening itu melalui pesan WhatsApp yang diambil tangkapan layarnya. Dia menyebutkan bahwa transaksi dilakukan pada 12 Desember 2023, dan menambahkan bahwa mereka mengambil uang Rp 50 miliar secara tunai dari kantor Tamron sebelum mentransfernya ke PT QSE.

Zubaidi juga menyatakan bahwa saat membahas pengiriman uang tersebut, Tamron tidak menyebutkan nama Helena Lim, dia hanya merujuk pada PT QSE. Tamron menjelaskan bahwa pengiriman uang sebesar Rp 50 miliar itu dilakukan sebagai pembayaran untuk PT QSE.

Selanjutnya, Zubaidi memberikan kesaksian untuk terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk dari tahun 2016 hingga 2021, Emil Ermindra, mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk dari tahun 2016 hingga 2020, serta MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. 

Menurut surat dakwaan dari jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Angka tersebut berdasarkan laporan audit yang menghitung kerugian negara, tercantum dalam dokumen dengan nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024, yang dikeluarkan pada 28 Mei. Helena Lim dituduh menampung uang yang terkait dengan kasus korupsi ini di money changer miliknya. 

Berita ini telah terbit di detik.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...