Substansi Perubahan dalam Revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

31 January 2025 | 15

Mediajustitia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Badan Legislasi (Baleg) tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Revisi ini merupakan perubahan ketiga dari UU Nomor 18 Tahun 2017, yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi PMI serta memperkuat kelembagaan yang menangani pekerja migran.

Dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayat, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/1/2025), Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, memimpin diskusi mengenai substansi perubahan dalam revisi UU tersebut. Tim Ahli Baleg DPR RI, Abdullah Mansyur, menjelaskan bahwa revisi ini diperlukan seiring dengan transformasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Kementerian P2MI). Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam menangani berbagai permasalahan yang dihadapi pekerja migran.

Tim Ahli Baleg DPR RI menguraikan sejumlah poin penting dalam revisi ini, diantaranya:

Pertama, Transformasi Kelembagaan, BP2MI beralih menjadi Kementerian P2MI.

Kedua, Penguatan Fungsi Promosi, adanya regulasi mengenai pemasaran dan pemanfaatan peluang kerja bagi PMI.

Ketiga, Perubahan Nomenklatur, atase ketenagakerjaan di luar negeri akan menjadi Kantor Perwakilan Kementerian P2MI.

Keempat, Penyempurnaan Definisi, penggunaan istilah “awak kapal perikanan migran” dan “awak kapal niaga migran” disesuaikan dalam regulasi.

Kelima, Perluasan Jangkauan, pekerja magang akan dimasukkan dalam kategori PMI.

Keenam, Penyebaran Informasi, P3MI akan didorong untuk memberikan informasi lebih luas terkait peluang kerja bagi PMI.

Ketujuh, Penguatan Skema Perlindungan, perlindungan PMI akan diperkuat dalam tiga fase: sebelum, selama dan setelah bekerja.

Kedelapan, Jaminan Sosial, meningkatkan cakupan kepesertaan PMI dalam program jaminan sosial. 

Revisi ini mencakup perubahan pada 31 pasal, tiga pasal tambahan, serta penghapusan tiga pasal lainnya. Sturman Panjaitan menegaskan bahwa revisi ini harus benar-benar menjawab berbagai tantangan yang dihadapi pekerja migran di semua tahapan, mulai dari pra-penempatan hingga pasca penempatan.

Tim Ahli Baleg DPR RI juga mengidentifikasi berbagai permasalahan yang selama ini dialami PMI. Sebelum keberangkatan, banyak pekerja migran menghadapi biaya yang tinggi, prosedur yang rumit, keterbatasan kemampuan bahasa asing, serta kurangnya keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan negara tujuan. Saat bekerja di luar negeri, PMI kerap mengalami gaji yang tidak dibayarkan, pemotongan upah di luar kesepakatan, jam kerja yang berlebihan, hingga kondisi kerja yang tidak layak. Setelah selesai bekerja, mereka sering menghadapi kesulitan dalam proses kepulangan akibat izin tinggal yang kadaluwarsa serta minimnya program pemberdayaan pasca-penempatan.

Secara keseluruhan, revisi ini berfokus pada 11 aspek utama, yaitu:

  1. Penguatan peran dan tugas Kementerian P2MI.
  2. Peningkatan program pelatihan bagi calon pekerja migran.
  3. Penyediaan skema pemberdayaan bagi PMI sebelum, selama, dan setelah bekerja.
  4. Transparansi dalam skema pembiayaan penempatan PMI.
  5. Optimalisasi peran pemerintah pusat, daerah, dan desa dalam perlindungan PMI.
  6. Penguatan pengawasan oleh Menteri P2MI.
  7. Regulasi terkait visa kerja bagi PMI.
  8. Penguatan peran Kantor Perwakilan Kementerian P2MI di luar negeri.
  9. Integrasi sistem informasi penempatan dan perlindungan PMI.
  10. Penyempurnaan regulasi terkait pemagangan luar negeri.
  11. Peningkatan peran penyidik pegawai negeri sipil dalam perlindungan PMI.

Anggota Baleg DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa revisi UU ini harus memastikan bahwa PMI mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja dalam negeri. Ia juga mendorong peningkatan posisi tawar Indonesia dalam penempatan tenaga kerja di luar negeri dengan mencontoh negara seperti Tiongkok, yang mengirim tenaga kerja mereka bersamaan dengan ekspansi industri nasional.

Dengan adanya revisi ini, diharapkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia semakin komprehensif, sehingga dapat menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi dan memberikan jaminan keamanan serta kesejahteraan bagi PMI.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...