Mediajustitia.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa dirinya tengah melakukan lobi intensif kepada DPR RI dan ketua umum partai politik. Langkah ini dilakukan untuk mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini belum masuk dalam daftar prioritas program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2025.
RUU Perampasan Aset baru terdaftar dalam prolegnas periode 2025-2029. Oleh karena itu, Supratman menyatakan perlunya dialog dengan parlemen dan pimpinan partai politik agar pembahasan RUU ini bisa dipercepat.
“Kami sedang menjalin pembicaraan informal dengan DPR dan ketua umum partai. Langkah ini penting agar proses selanjutnya berjalan lebih lancar,” jelas Supratman.
Ia berharap, dengan dukungan dari hasil lobi tersebut, Presiden Prabowo Subianto akan mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR. Surat tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam prolegnas prioritas mendatang.
Supratman juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, yang menjadi salah satu alasan lobi terus dilakukan.
Namun, Supratman mengakui bahwa RUU Perampasan Aset belum sepenuhnya mendapat dukungan dari DPR. Salah satu usulan yang muncul adalah perubahan nomenklatur menjadi RUU Pemulihan Aset, yang dianggap lebih tepat oleh sebagian anggota DPR.
Selain itu, beberapa materi dalam RUU masih menghadapi penolakan. Untuk itu, Supratman menilai pentingnya menyelesaikan pembicaraan informal terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh.
RUU Perampasan Aset dianggap sebagai langkah penting untuk memperkuat upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemerintah berharap dengan adanya kesepakatan politik, pembahasan RUU ini dapat segera dilakukan.
Berita ini telah terbit di kompas.com