Tanpa Kompromi! AKPI Tegaskan Profesionalisme dan Kode Etik dalam Pendidikan Kurator dan Pengurus Angkatan ke-32

10 March 2025 | 33
Pembukaan Pendidikan Kurator dan Pengurus AKPI Angkatan XXXII (Senin, 10 Maret 2025)

MediaJustitia.com: Mengusung tema penegakan kode etik dan integritas, Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) gelar Pendidikan Kurator dan Pengurus Angkatan XXXII. Antusiasme calon peserta terbukti sangat tinggi, dari sekitar 400 pendaftar, 100 peserta berhasil lolos dalam waktu hanya 3 menit 37 detik.

Sheila Thomasyadi, S.H., M.Kn. selaku Ketua Pelaksana, mengungkapkan bahwa AKPI tetap menjaga transparansi dan objektivitas dalam proses seleksi tanpa intervensi nepotisme. 

“Proses pendaftaran dilakukan dengan fair, kami memastikan bahwa setiap calon peserta yang tidak memenuhi persyaratan akan gugur, guna menjaga marwah AKPI sebagai organisasi tertua dalam bidang kepailitan di Indonesia,” ujarnya.

Sheila turut mengapresiasi kinerja para panitia yang dalam kurun waktu 2 (dua) minggu, mampu mempersiapkan kegiatan dengan sangat baik dan cekatan.

G.P Aji Wijaya, S.H. (Ketua Dewan Sertifikasi AKPI) dalam rangkaian pembukaan pada Senin (10/03/25) di Ayana Midplaza, menekankan bahwa AKPI bukan sekadar wadah peningkatan kompetensi teknis peserta, melainkan juga sebagai sarana untuk memperkuat etika profesi dan integritas. Hal ini ditegaskan dalam rapat koordinasi antar narasumber yang digelar pada 4 Maret lalu, di mana berbagai isu teknis dan peraturan yang saling bertentangan dibahas.

“Kami bersepakat bahwa AKPI akan mengambil sikap tegas dalam berbagai isu yang berkaitan dengan praktik kepailitan dan PKPU, agar peserta mendapatkan pemahaman yang selaras dan berkualitas. Kami pastikan juga semua peserta diuji secara transparan dan adil. Dewan sertifikasi sebelumnya meminta maaf, kalau tidak lulus, ya tidak lulus, tidak ada upaya-upaya lain,” lanjutnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Imran Nating, S.H., M.H. (Ketua Umum AKPI) menegaskan bahwa AKPI tidak akan memberikan kompromi bagi mereka yang melanggar kode etik, yakni dengan diberikannya sanksi tegas berupa pemecatan. Dalam wawancara terpisah bersama tim Media Justitia, Imran Nating menyampaikan bahwa upaya-upaya penanaman kode etik dan integritas akan disampaikan oleh Dewan Kehormatan juga dilengkapi dengan paparan mengenai Standar Profesi.

“Terhadap penegakannya, tidak ada satupun laporan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik atau standar profesi ke Asosiasi yang tidak ditindaklanjuti, semuanya ditindaklanjuti. Kecuali apabila sekadar dilapokan, namun apabila laporan tersebut berdasar, maka pasti akan kami proses,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Nien Raffles Siregar, S.H., M.H. (Sekretaris Jenderal AKPI), menyampaikan bahwa AKPI akan menekankan pada penegakan kode etik dan integritas secara berulang-ulang, agar para peserta tidak hanya menjadi seorang kurator, namun juga menjalankan pekerjaan dengan profesional dengan menjaga kode etik dan integritas.

“Hubungan antara pekerjaan kurator dan bisnis itu sangat dekat, semakin banyak pekerjaan bisnis maka semakin besar kemungkinan adanya kurator yang “terpeleset”, hal itu yang mau kita jaga. Maka dari itu, kita formalkan cara-cara untuk menjaganya, kalau memang ada anggota yang “terpeleset” itu sudah di luar rel yang kita tanamkan dan ajarkan,” pungkasnya. 

Pendidikan Kurator dan Pengurus AKPI, merupakan salah satu kegiatan tahunan yang rutin diselenggarakan di Jakarta dan Surabaya. Diketahui, tahun ini panitia penyelenggara memberikan penambahan soal menjadi 20 (dua puluh) seiring dengan penambahan waktu untuk memperbesar peluang peserta lolos pendaftaran. 

Pembukaan Pendidikan Kurator dan Pengurus AKPI Angkatan ke-XXXII turut dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Hantor Situmorang, S.Pd., M.Si) dan Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Henry Sulaiman, S.H., M.E.)

Mewakili Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum R.I., Hantor Situmorang menyampaikan bahwa pendidikan ini bertujuan untuk mempersiapkan kurator profesional berintegritas yang memiliki pemahaman mendalam terkait tugas dan tanggung jawabnya dalam menangani harta debitor dalam PKPU. 

“Salah satu materi penting yang dibahas adalah keberadaan Pengadilan Niaga sebagai lembaga khusus penyelesaian utang-piutang serta perkembangan terbaru dalam regulasi terkait,” ujarnya.

Hantor Situmorang menyoroti kasus besar kepailitan PT Sritex pada awal 2025 yang berdampak luas terhadap perekonomian dan ketenagakerjaan. Dimana Tim kurator kepailitan mencatat ada 1.645 kreditur yang tercatat dalam daftar piutang tetap (DPT) terhadap Sritex. Dari total tagihan utang Rp 35,7 triliun, tim kurator hanya mengakui ada Rp 29,8 triliun. Ditjen AHU berharap kasus ini dapat menjadi bahan pembelajaran bagi calon kurator dan pengurus dalam memahami kompleksitas penyelesaian kepailitan.

Menuju Regulasi yang Lebih Kuat

Turut disoroti terkait pembahasan perubahan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU agar selaras dengan perubahan dunia dan mendukung Indonesia Emas 2045. Rancangan Undang-Undang tersebut ditargetkan dapat rampung pada Juni 2025.

“Banyak hal yang menjadi muatan-muatan baru, tapi sampai detik ini prosesnya masih perancangan, masih up and down, bisa dipertahankan bisa diturunkan, mudah-mudahan dalam waktu tidak lama rancangan selesai agar bisa langsung diharmonisasi,” jelas Henry Sulaiman, S.H., M.E. dalam wawancara bersama tim Media Justitia.

Pada Pendidikan Kurator dan Pengurus AKPI, Henry memberikan pemahaman mengenai Undang-Undang Kepailitan di Indonesia yang telah mengalami 3 (tiga) kali perubahan dan sedang menuju perubahan. Salah satu hal yang penting dalam rancangan terbaru adalah bagaimana mengakomodir Cross-Border Insolvency.

“Saat ini yang paling pas adalah UNCITRAL Model yang telah diterapkan di negara maju. Selain itu, beberapa aspek yang menjadi perhatian utama meliputi penguatan lembaga peradilan dalam menangani kepailitan; standarisasi profesi kurator; pengaturan imbalan jasa kurator dan pengurus; serta efektivitas dan transparansi sistem hukum” imbuhnya.

Dengan dibukanya Pendidikan KPI Angkatan ke-32 ini, AKPI kembali menegaskan perannya dalam mencetak kurator dan pengurus yang tidak hanya kompeten secara hukum, tetapi juga menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...