Mediajustitia.com – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Proses ini dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2024, sebagaimana dikonfirmasi oleh Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, di Jakarta pada Minggu.
Tiga tersangka yang dilimpahkan dengan inisial ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah pelimpahan berkas dan tersangka, ketiganya ditahan di rumah tahanan yang berbeda-beda, yakni Rutan Salemba untuk HH, dan Rutan Salemba cabang Kejagung untuk ED dan M. Ketiga tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat untuk menjalani proses persidangan.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan ketiga hakim tersebut sebagai tersangka terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam kasus pembebasan Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Selain para hakim, pengacara Ronald Tannur berinisial LR (Lisa Rahmat) juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan kecurigaan terkait putusan bebas Ronald Tannur. Diduga, pembebasan tersebut terjadi karena adanya suap atau gratifikasi yang diterima oleh ED, HH, dan M dari pengacara LR.
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di enam lokasi, yaitu rumah milik LR di Rungkut, Surabaya, apartemen milik LR di Menteng, Jakarta Pusat, apartemen milik ED di Gunawangsa, Surabaya, apartemen milik HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, serta rumah ED di Perumahan BSB Village, Semarang. Dalam penggeledahan ini, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai miliaran rupiah serta beberapa barang bukti elektronik.
Setelah pemeriksaan, keempat tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi. Terkait perbuatan para hakim, ED, M, dan HH yang menerima suap, mereka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 6 Ayat 2 jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, pengacara LR yang memberikan suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 6 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita ini telah terbit di antara.news