MediaJustitia.com: Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan yang disampaikan para penggugat terkait batas usia capres-cawapres. Sebelumnya MK juga menolak gugatan yang dilayangkan Partai PSI dan Parta Garuda.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
Putusan ini diketok oleh Sembilan hakim konstitusi. Dua hakim konstitusi mengajukan dissenting opinion yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
Duduk para penggugat pada perkara ini ialah:
Para penggugat meminta bahwa frasa ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara’.
Sebelumnya, MK juga menolak permohonan batas usia capres-cawapres yang diajukan partai PSI. Partai PSI meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun. Tak hanya itu, gugatan parta garudapun berujung penolakan. Partai garuda meminta frasa dalam pasal 169 c UU Pemilu diubah menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan’.
Artikel ini telah terbit di detik.com