MediaJustitia.com : Justitia Training Center sebagai Crystal of Law Education kembali menyelenggarakan Professional Public Training Basic Legal English pada 5 – 6 Desember 2019 setelah sebelumnya menyelenggarakan Billingual Contract Drafting bersama Perancang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI) pada 15 November 2019.
Pelatihan ini disampaikan oleh Dr. Chandra Yusuf SH, LL.M, MBA, MMgt – Praktisi dan Akademisi Pascasarjana Program Magister Kenotariatan Universitas YARSI. Materi yang disampaikan oleh Pak Chandra sangat beragam, mulai dari Introduction to Legal English, Principles of Legal Writing Style, sampai dengan Contract Overview disampaikan dengan rinci dan intensif selama 2 hari.
Ketika pelatihan berlangsung, Pak Chandra menyampaikan bahwa pelatihan mengenai Legal English ini sangat penting karena sangat dibutuhkan saat ini baik oleh Judges (Hakim) maupun Lawyer (Pengacara) melihat Pasal 26 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia yang menyebutkan bahwa “Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa inggris”, dari ketentuan tersebut jelas bahwa dalam suatu perjanjian dengan pihak asing, mengharuskan didampingi oleh bahasa asing atau bahasa Inggris sebagai bahasa internasional.
Secara keseluruhan, pelatihan berlangsung lancar dan peserta sangat antusias selama mengikuti pelatihan yang diselenggarakan di Justitia Training Center Head Office, Perkantoran Golden Centrum, Jakarta ini. Tak hanyai itu, tak sedikit peserta yang berharap agar pelatihan ini terus dikembangkan dan tidak berhenti hanya sampai hari ini.
Sebagai pembawa materi selama dua hari, Pak Chandra berharap agar para peserta mempunyai gambaran mengenai Legal English yang telah berlangsung selama dua hari dan tentunya mengimplementasikannya dalam dunia kerja, “paling tidak untuk 2 hari ini sudah mempunyai gambaran terkait legal English dan harus dipraktikkan” Ujar Pak Chandra.