Mediajustitia.com – Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara di kasus korupsi timah, dan terbilang jauh dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Putusan ini pun sempat menjadi polemik. Kini, hakim yang menjatuhkan vonis tersebut tengah diusut secara etik oleh Komisi Yudisial. Seperti diketahui, pada Senin , majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara. Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum . Harvey sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.
Alasan hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa adalah hakim memiliki perbedaan pendapat dengan jaksa. Hakim mengatakan tuntutan 12 tahun jaksa pada Kejaksaan Agung terlalu berat untuk Harvey Moeis yang tidak memiliki ‘peran’ besar di kasus korupsi ini.
“Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin .
KY menyadari vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis menimbulkan gejolak di masyarakat. KY telah menurunkan tim selama persidangan kasus korupsi timah berlangsung.
“Merespons hal itu, Komisi Yudisial menyadari bahwa putusan ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Selama persidangan berlangsung, KY berinisiatif menurunkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, Senin.
“Beberapa di antaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge dan saksi. Hal ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil” lanjutnya.
Mukti menuturkan pihaknya akan mendalami ada tidaknya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim yang memvonis suami Sandra Dewi itu. Dia mengatakan pendalaman KY tidak akan masuk pada substansi putusan.
“KY juga akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang terjadi. Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Adapun forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding” ujarnya.
Terbaru, KY menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis. KY saat ini tengah memproses laporan tersebut.
“Atas laporan tersebut, KY memproses dan melakukan tahap penyelesaian analisis” kata Anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata dilansir Antara, Kamis. Fajar tidak menjelaskan secara rinci pihak yang melaporkan majelis hakim pemvonis Harvey Moeis. Namun, menurut dia, nantinya KY akan memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk para hakim yang dilaporkan.
“Akan dimulai pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor” ucapnya. KY menyadari vonis Harvey Moeis menimbulkan gejolak di masyarakat. Selain karena vonisnya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, masyarakat juga menyoroti pertimbangan meringankan yang digunakan majelis hakim dalam memvonis terdakwa, seperti sopan dan memiliki tanggungan keluarga.
Berita ini sudah diunggah di detik.com