Mediajusttitia.com – Warga Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, melawan setelah digusur dari rumah mereka. Mereka mengajukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada 17 Januari 2025 terhadap pemenang sengketa lahan, Mimi Djamilah.
Abdul Bari (40), salah satu warga terdampak, mengaku kecewa karena eksekusi tetap berjalan meskipun gugatan sudah terdaftar. “Kami punya hak sebagai warga negara untuk melakukan upaya hukum terhadap keputusan yang merugikan kami,” ujarnya, Minggu (2/2). Ia juga menilai langkah ini penting untuk memperjuangkan hak mereka yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Eksekusi Tanpa Menunggu Hasil Gugatan?
Sengketa ini bermula dari eksekusi lahan yang dilakukan PN Cikarang berdasarkan putusan PN Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution, menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap setelah melalui kasasi di Mahkamah Agung. “Karena wilayahnya kini berbeda, eksekusi dilakukan oleh PN Cikarang sebagai bagian dari eksekusi delegasi yang bersifat pengosongan,” kata Isnanda.
Namun, warga mempertanyakan dasar eksekusi terhadap rumah mereka yang bersertifikat SHM. Mereka menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Warga khawatir jika hal ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi pemilik tanah lainnya yang berhadapan dengan sengketa hukum.
Harapan Warga dan Tantangan Hukum
Kasus ini mencerminkan kompleksitas permasalahan hukum terkait pertanahan di Indonesia. Warga berharap gugatan yang mereka ajukan dapat memberikan kejelasan hukum serta menghentikan eksekusi yang mereka anggap tidak adil. Mereka hanya berupaya mempertahankan hak mereka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, situasi ini mengungkapkan pentingnya adanya pembaruan dalam sistem penyelesaian sengketa tanah, agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan. Diperlukan mekanisme yang lebih transparan dalam penerapan kepastian hukum, khususnya saat terdapat konflik antara putusan pengadilan dan dokumen kepemilikan tanah yang sah.
Saat ini, warga menantikan sidang gugatan perlawanan yang akan digelar pada Senin (10/2) mendatang. Mereka berharap agar proses hukum ini dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi mereka yang telah kehilangan tempat tinggal akibat eksekusi tersebut.