Yoga Prasetyo Dijatuhi Vonis 2 Tahun 4 Bulan: Penipuan Terhadap Taruna Akmil Terungkap!

2 October 2024 | 21

Yoga Prasetyo, seorang pria berusia 24 tahun, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap Taruna Akademi Militer (Akmil) berinisial AH. Dalam sidang vonis yang digelar pada Senin, 30 September 2024, Yoga dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan.

Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Lola Oktavia. Dalam putusannya, Lola menegaskan bahwa Yoga terbukti secara sah melakukan penipuan terhadap korban. 

“Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis dengan bukti-bukti yang kami ajukan, terutama terkait barang bukti elektronik yang digunakan terdakwa dalam aksi penipuannya,” ujar Dera, salah satu jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Selama persidangan, jaksa penuntut umum mempresentasikan bukti-bukti elektronik, termasuk email dan akun iCloud yang digunakan oleh Yoga untuk melancarkan aksinya. Beberapa dokumen dan foto yang tersimpan di akun tersebut juga dijadikan alat oleh terdakwa untuk mengelabui korban. Bukti-bukti ini menjadi kunci dalam membuktikan keterlibatan Yoga dalam tindak penipuan tersebut.

Dengan vonis yang dijatuhkan ini, Yoga akan menjalani hukuman penjara selama lebih dari dua tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Artikel ini telah terbit di detik.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...