Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI No 4/POJK.04/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 Tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019
DETAIL PERATURAN
Jenis
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
4
Tahun
2022
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI No 4/POJK.04/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 Tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Ditetapkan Tanggal
18-03-2022
Diundangkan Tanggal
22-03-2022
Berlaku Tanggal
22-03-2022
Tema
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi; COVID-19 / Corona
Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019