Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Mencabut sebagian :
Pasal 30 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank