PUTUSAN PA MUARA TEWE NOMOR 264/PDT.G/2022/PA.MTW

DETAIL PERATURAN

Jenis
Putusan Pengadilan Agama

Entitas
Pengadilan Agama Muara Tewe

Nomor
264

Tahun
2022

Judul
PUTUSAN PA MUARA TEWE NOMOR 264/PDT.G/2022/PA.MTW

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Tema

Halaman ini telah diakses 7 kali
Array
STATUS

Putusan PA MUARA TEWE Nomor 264/Pdt.G/2022/PA.Mtw
Tanggal 6 Juli 2022 — Penggugat melawan Tergugat

Nomor 264/Pdt.G/2022/PA.Mtw
Tingkat Proses Pertama
Klasifikasi Perdata Agama Perwalian
Perdata Agama
Kata Kunci Pencabutan Kekuasaan Orang Tua
Tahun 2022
Tanggal Register 22 Juni 2022
Lembaga Peradilan PA MUARA TEWE
Jenis Lembaga Peradilan PA
Hakim Ketua Hakim Tunggal Mulyadi
Hakim Anggota Hakim Tunggal Mulyadi
Panitera Panitera Pengganti: Kemijan
Amar Lain-lain
Amar Lainnya PERDAMAIAN
Catatan Amar
  1. Menyatakan bahwa telah tercapai perdamaian antara Penggugat dengan Tergugat yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) tanggal 29 Juni 2022;
  2. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan akta perdamaian (Acta Van Dading) tersebut di atas ;
  3. Menghukum kedua belah pihak untuk untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Tanggal Musyawarah 6 Juli 2022
Tanggal Dibacakan 6 Juli 2022
Kaidah
Abstrak