Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 637/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt

DETAIL PERATURAN

Jenis
Putusan Pengadilan Negeri

Entitas
Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Nomor
637

Tahun
2023

Judul
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 637/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Tema

Halaman ini telah diakses 33 kali
Array
STATUS

Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 637/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 29 Maret 2023 — Penggugat:
PT. Kurnia Selaras Abadi
Tergugat:
Herman Liputra
Turut Tergugat:
Weniaty Wibowo

Nomor 637/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt
Tingkat Proses Pertama
Klasifikasi Perdata
Perdata  Perbuatan Melawan Hukum
Kata Kunci Perbuatan Melawan Hukum
Tahun 2023
Tanggal Register 19 Juli 2022
Lembaga Peradilan PN JAKARTA BARAT
Jenis Lembaga Peradilan PN
Hakim Ketua Hakim Ketua Asmudi
Hakim Anggota Hakim Anggota Novita Riama, Br Hakim Anggota Iwan Wardhana
Panitera Panitera Pengganti Ety Meirohyati
Amar Tidak Dapat Diterima
Catatan Amar

MENGADILI :

 

DALAM KOVENSI ;

  • Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard) ;

DALAM REKONVENSI ;

  • Menolak Gugatan Rekonvensi tersebut;

 

DALAM KONVENSI/DALAM REKONVENSI ;

  • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.730.00,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
Tanggal Musyawarah 29 Maret 2023
Tanggal Dibacakan 29 Maret 2023
Kaidah
Abstrak