PUTUSAN PN PADANG NOMOR 35/PDT.G/2021/PN PDG

DETAIL PERATURAN

Jenis
Putusan Pengadilan Negeri

Entitas
Pengadilan Negeri Padang

Nomor
35

Tahun
2021

Judul
PUTUSAN PN PADANG NOMOR 35/PDT.G/2021/PN PDG

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Tema

Halaman ini telah diakses 31 kali
Array
STATUS

Putusan PN PADANG Nomor 35/Pdt.G/2021/PN Pdg
Tanggal 13 Juli 2021 — Penggugat:
Ir. RIDHA SUTRIAN PUTRA, M.Eng. Sc
Tergugat:
Drs. H. MUHARDANUS DATUK SAMPONO KAYO

Nomor 35/Pdt.G/2021/PN Pdg
Tingkat Proses Pertama
Klasifikasi Perdata
Perdata Perbuatan Melawan Hukum
Kata Kunci Perbuatan Melawan Hukum
Tahun 2021
Tanggal Register 23 Februari 2021
Lembaga Peradilan PN PADANG
Jenis Lembaga Peradilan PN
Hakim Ketua Hakim Ketua Reza Himawan Pratama
Hakim Anggota Hakim Anggota Rinaldi Triandiko, Br Hakim Anggota Juandra
Panitera Panitera Pengganti: Agustini
Amar Tidak Dapat Diterima
Catatan Amar

Dalam Eksepsi

  • Menerima eksepsi Tergugat

Dalam Pokok Perkara

  • Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijkverklaard)

Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah)

Tanggal Musyawarah 13 Juli 2021
Tanggal Dibacakan 13 Juli 2021
Kaidah
Abstrak