MediaJustitia.com: Berbicara tentang hukum dan pengadilan, pasti kita cukup sering mendengar istilah pengacara maupun advokat.
Di Edukasi Hukum kali ini kita akan membahas mengenai bedanya pengacara dan advokat. Simak selengkapnya!
Banyak masyarakat awam yang menganggap istilah advokat merupakan sebutan lain dari pengacara. Padahal pengacara dan advokat itu tidaklah sama meskipun kedua profesi ini tidak jauh berbeda.
Sebelum terbentuknya Undang-Undang Advokat, yang dimaksud dengan pengacara praktik adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum di dalam pengadilan di lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktik beracara yang dimilikinya.
Jika pengacara hendak beracara di luar lingkup wilayah izin praktiknya, maka ia harus meminta izin terlebih dahulu ke pengadilan tempat ia akan beracara.
Sedangkan advokat adalah seseorang yang memiliki profesi memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseorang yang mempunyai izin praktik beracara di pengadilan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, istilah pengacara praktik sudah tidak lagi dikenal.
Baca Juga: Beroperasinya Profesi Advokat Sebagai Sektor Esensial
Dalam Pasal 32 Undang-Undang Advokat, ditegaskan bahwa advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-Undang Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat.
Jasa hukum yang diberikan oleh Advokat diatur dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Advokat, yaitu meliputi:
Adapun untuk diangkat menjadi seorang Advokat tentu memiliki persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
Demikian Edukasi Hukum kali ini, harapannya semoga kita dapat mengerti tentang istilah Advokat dan apa bedanya dengan Pengacara. Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.