Balap Liar Ganggu Ketertiban, Pelaku Terancam Pidana Berlapis

2 January 2025 | 13

Beberapa hari lalu ramai dalam pembicaraan mengenai perilaku kalangan remaja yang dianggap meresahkan bagi masyarakat. Tindak pelanggaran balap liar yang dilakukan di jalan umum menjadi pusat perhatian masyarakat dengan tindakan arogan yang dilakukan pada setiap malam hari tersebut. Kejadian balap liar yang terjadi di Jalan Tol Serpong-Balaraja yang dilakukan oleh beberapa kendaraan mewah. Selain itu kejadian balap mobil liar yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk juga menjadi sorotan dengan keramaian yang terjadi saat pembubaran para pelaku pelanggaran.

Dari dua kejadian tersebut banyak masyarakat yang bersikap pro dan kontra dengan bentuk penindakan yang dilakukan oleh para penegak hukum. Lalu bagaimana sebenarnya bentuk penindakan kepada para pelanggar yang setepatnya? 

Pada edukasi hukum kali ini kita akan membahas mengenai tindakan bagi para pelanggar lalu lintas khusus nya pada jenis pelanggaran balap liar. Simak selengkapnya sebagai berikut. 

Peraturan perundang-undangan secara jelas melarang pengemudi kendaraan bermotor melakukan kegiatan balapan secara liar tanpa adanya izin dan dilakukan pada tempat umum yang tidak semesti nya. Peraturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 115 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam pasal tersebut mengatur sebagai berikut:

“Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

  1. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
  2. Berbalapan dengan kendaran bermotor lain.”

Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran balapan liar di jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3.000.000.- (tiga juta rupiah).

Sementara itu terkait dengan kegiatan yang dilakukan pada malam hari tersebut juga dapat diberikan sanksi berlapis dengan pelanggaran yang dilakukan akibat menimbulkan kegaduhan. Pelanggar dapat dijerat dengan pidana berdasarkan Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai berikut:

“Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:

  1. barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketenteraman malam hari dapat terganggu; …”

Dimana dalam pasal tersebut yang dimaksud dengan “riuh atau ingar” merupakan suara keramaian yang tidak enak didengar dan dianggap mengganggu, seolah-olah diperbuat secara main-main atau kenakalan. Suara ramai asal dari perusahaan, pekerjaan atau pesta, tontonan yang patut, tidak masuk ke dalam kategori tersebut. 

Selanjutnya, dalam hal terjadi penutupan jalan untuk dialih fungsikan sebagai arena balapan juga dapat dipidanakan berdasarkan Pasal 12 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang terganggu fungsinya sebagai berikut:

  • “Dilarang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan di ruang manfaat jalan
  • Dilarang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan di ruang milik jalan
  • Dilarang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan di ruang pengawasan jalan”

Adapun, yang dimaksud dengan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan adalah setiap bentuk tindakan atau kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jalan, seperti terganggunya jarak atau sudut pandang, timbulnya hambatan samping menurunkan kecepatan atau menimbulkan kecelakaan lalu lintas, serta terjadinya kerusakan prasarana, bangunan pelengkap, atau perlengkapan jalan. Penjelasan tersebut merupakan penjelasan yang dijelaskan dalam Pasal 12 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Apabila balap liar yang dilakukan para pemuda tersebut mengganggu fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dan mengganggu masyarakat karena adanya penutupan jalan tanpa izin dari pihak berwenang, maka dapat dijerat hukuman dalam Pasal 63 Ayat (1) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...